Agar kembali beroperasi menuju era the new normal atau kelaziman baru, pengusaha hotel dan restoran butuh suntikan modal kerja Rp21,3 triliun, kata ketum PHRI.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani berkata, selain meminta relaksasi PPh25 dan PBB, pengusaha hotel juga meminta relaksasi untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
220 kamar yang berisi 414 tempat tidur di Hotel Grand Cempaka Business disiapkan sebagai tempat beristirahat tenaga medis yang menangani pasien terjangkit virus corona COVID-19.
Asisten Deputi Investasi Kemenparekraf Hengki Manurung menilai RedDoorz dan OYO tidak bisa dikategorikan sebagai usaha hotel, melainkan hanya usaha kos-kosan.