Menurut Kepala Badan Litbang Kemenhub aturan soal drone diperlukan sebab perangkat nirawak tersebut sudah makin banyak digunakan baik oleh amatir maupun profesional.
Berkat ekspansi pemanfaatan dalam menunjang sektor industri dan transportasi, pada tahun 2025 pasar drone diperkirakan mencapai 33,9 miliar dolar Amerika.