Dengan maraknya Indonesia menjadi target pasar penjualan narkoba, Pemerintah Indonesia tetap menerapkan hukuman mati dan eksekusi dalam kasus kejahatan narkoba, khususnya untuk bandar dan pengedar. Kementerian Luar Negeri menilai eksekusi mati merupakan suatu upaya penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum internasional.