Menuju konten utama

Kemlu: Eksekusi Mati Sudah Sesuai Hukum Internasional

Dengan maraknya Indonesia menjadi target pasar penjualan narkoba, Pemerintah Indonesia tetap menerapkan hukuman mati dan eksekusi dalam kasus kejahatan narkoba, khususnya untuk bandar dan pengedar. Kementerian Luar Negeri menilai eksekusi mati merupakan suatu upaya penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Kemlu: Eksekusi Mati Sudah Sesuai Hukum Internasional
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir. (Foto/Antaranews)

tirto.id - Kementerian Luar Negeri melalui juru bicara Arrmanatha Nasir mengatakan, eksekusi dan hukuman mati yang dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap narapidana kasus kejahatan narkoba sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum internasional.

"Hukuman mati yang dilakukan ini adalah suatu penegakan hukum. Selain itu, saya tekankan hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional," kata Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Pernyataan tersebut dia sampaikan sebagai tanggapan atas desakan dari PBB dan Uni Eropa yang meminta Pemerintah Indonesia untuk mulai melaksanakan moratorium hukuman mati dan eksekusi.

Menurut Arrmanatha, Pemerintah Indonesia tetap menerapkan hukuman mati dan eksekusi dalam kasus kejahatan narkoba, khususnya untuk bandar dan pengedar, karena situasi Indonesia yang sekarang menjadi target pasar penjualan narkoba.

"Kenapa dilakukan hukuman mati? Karena Indonesia menjadi pasar penjualan narkoba. Sekitar 40 hingga 50 orang meninggal setiap harinya akibat penyalahgunaan narkoba. Sekitar 4,1 juta warga Indonesia terkena (penyalahgunaan) narkoba, dan di antaranya banyak anak-anak remaja menjadi korban," ujar dia.

Dia menyebutkan, kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp63 triliun tiap tahun.

Arrmanatha juga menegaskan bahwa hukuman mati dipandang sebagai bagian dari hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, kata dia, hukuman mati diterapkan di Indonesia sebagai langkah terakhir untuk menindak kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus kejahatan narkoba.

"Narapidana yang dihukum mati juga sudah melalui proses hukum yang berlaku, dan telah mendapatkan hak-haknya. Lalu yang dihukum mati untuk kasus kejahatan narkoba di Indonesia itu adalah para bandar dan pengedar. Untuk para pengguna, mereka mendapat rehabilitasi," jelas dia.

Terkait hukuman mati yang diberlakukan terhadap warga negara asing (WNA), Arrmanatha mengatakan pihak Kemlu RI telah memberikan pemberitahuan (notifikasi) kepada kedutaan besar dan atau perwakilan asing, yang warga negaranya menghadapi hukuman mati.

"Semua proses yang harus dilakukan Kemlu, itu sudah dilakukan. Kami memberi notifikasi kepada perwakilan asing di sini," tuturnya.

Arrmanatha menekankan bahwa hukuman mati dan eksekusi yang dilakukan Indonesia juga tidak memilah-milah kewarganegaraan dari para narapidana, karena ada juga warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi eksekusi mati.

Seperti diwartakan, sebanyak 14 terpidana mati dikabarkan telah menempati ruang isolasi di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sejak Senin (25/7), pukul 22.00 WIB.

Akan tetapi hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis identitas terpidana mati yang akan dieksekusi dan kapan eksekusi itu akan dilaksanakan.

Dari 14 terpidana mati tersebut, banyak di antaranya adalah WNA, antara lain warga Nigeria, Zimbabwe, Pakistan.

Namun, di antara terpidana yang akan dieksekusi itu terdapat Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba yang permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari