Penasihat hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al-Katiri menyatakan kliennya sedang membantu pemerintah memberantas komunisme sehingga tak layak ditetapkan sebagai tersangka karena mengumbar tuduhan soal PKI.
Alfian Tanjung terkena tiga kasus hukum, salah satunya tentang ujaran kebencian yang memuat tuduhan bahwa Presiden Jokowi sebagai PKI yang saat ini membawanya di balik jeruji penjara.
Ridwan Kamil ingin ceramah-ceramah yang disampaikan oleh ustaz berisi tentang kedamaian, persaudaraan, sikap saling mengasihi bukan saling menjatuhkan dan berburuk sangka.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian.