Ketua Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia, Herlambang P Wiratraman menilai, ada potensi pelanggaran kebebasan akademik di UGM terkait larangan Abdul Somad.
Menyampaikan keyakinan agama bukan sesuatu yang salah. Namun, kemajuan teknologi informasi menuntut banyak orang untuk menimbang ulang kesadaran ruang mereka.
MUI meminta agar kepada Ustaz Abdul Somad agar tidak lagi masuk ke dalam wilayah kepercayaan orang lain seperti dalam ceramah kontroversial sebelumnya.
Untuk menghindari adanya konflik berkepanjangan, MUI akan menyelesaikan kasus tersebut dengan pendekatan kultural lewat silaturrahim ke pihak yang melaporkan Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan ceramahnya yang viral dan kontroversial untuk menjaga akidah umat Islam, sehingga tak sedang membandingkan agama, berdebat atau berdialog.
Abdul Somad datang sekitar pukul 15.40 WIB di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Ia menumpang mobil Mitsubishi berwarna putih dengan plat nomor D-1173-AGS.
Ahli hukum menilai ceramah Abdul Somad bukan tindak pidana lantaran ajaran agama tak bisa diadili. Selain itu, ceramah juga disampaikan di kalangan terbatas.
Polisi saat ini tengah mengkaji materi pelaporan Ustaz Abdul Somad dari sisi penaggaran UU ITE dan pudana umum terkait ceramahnya yang menyinggung keyakinan umat Kristen dan Katolik.
Ceramah yang disampaikan Abdul Somad seharusnya tak disebarkan ke publik, karena pengajian yang dihadiri UAS yang berisi narasi soal salib ini bersifat tertutup.
Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak melaporkan Abdul Somad lantaran kecewa dalam sebuah video ceramah, Abdul Somad dituding menghina salib sebagai simbol agama.