Menuju konten utama

PT PII Dampingi Pelaksanaan KPBU Proyek Proving Ground Bekasi

Proyek proving ground yang disebut-sebut bertaraf internasional bertujuan untuk meningkatkan keselamatan melalui kepastian laik jalan kendaraan sebelum diproduksi secara massal.

PT PII Dampingi Pelaksanaan KPBU Proyek Proving Ground Bekasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menandatangani prasasti peresmian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat, disaksikan Dirut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Armand Hermawan (kiri), Dirut PT Sarana Multi Infrastruktur Emma Sri Martini, dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama.

tirto.id - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) mulai mendampingi transaksi untuk proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) guna pengembangan fasilitas pengujian ban atau proving ground di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Dirut PT PII, Armand Hermawan dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di kantor Kemenhub, Jumat (23/8/2019).

Proyek proving ground yang disebut-sebut bertaraf internasional bertujuan untuk meningkatkan keselamatan melalui kepastian laik jalan kendaraan sebelum diproduksi secara massal.

Di samping itu, juga untuk memastikan kelaikan kendaraan dari kemungkinan pencemaran, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat serta menerapkan standar internasional di bidang otomotif.

"Ke depannya, kita akan terus jajaki potensi-potensi lain dalam implementasi KPBU ini di proyek-proyek perhubungan lainnya," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di sela-sela penandatanganan KPBU ini.

Armand Hermawan juga menjelaskan, proyek BPLJSKB di Bekasi merupakan proyek keenam Kemenhub yang didampingi oleh perseroannya.

Sebelumnya, PT PII juga melakukan pendampingan transaksi proyek Jalur Lintas Timur Sumatera & Riau, Rumah Sakit Kanker Dharmais & RSUD Zainoel Abidin, serta Proyek Kereta Api Makassar Parepare.

Nantinya, pendampingan yang dilakukan PII melingkupi penyusunan final business case, penyusunan dokumen prakualifikasi, pelaksanaan prakualifikasi, penyusunan dokumen permintaan proposal, pemilihan badan usaha pelaksana, hingga pemenuhan kewajiban Penaggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) agar badan usaha pelaksana dapat mencapai Financial Close.

"Dalam fasilitas [pendampingan] ini, Kementerian Keuangan bertindak sebagai penyedia fasilitas, sementara PT PII sebagai pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kemenkeu," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KPBU atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali