Menuju konten utama

PSI Nilai Instruksi Gubernur Anies Bukan Solusi Atasi Polusi di DKI

Politikus PSI Viani Limardi meragukan penerbitan Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 bisa menyelesaikan masalah polusi udara di Jakarta. 

PSI Nilai Instruksi Gubernur Anies Bukan Solusi Atasi Polusi di DKI
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019). Berdasarkan data "Air Quality Index" pada Senin (8/7/2019) tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 154 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi menyatakan pesimistis penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara membawa dampak signifikan terhadap pengurangan polusi di ibu kota.

Caleg DPRD DKI terpilih tersebut justru curiga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Ingub itu hanya untuk menenangkan masyarakat yang akhir-akhir ini mempermasalahkan polusi udara di ibu kota.

Viani berpendapat demikian karena menilai Ingub tersebut bukan solusi konkret guna mengatasi parahnya polusi udara di Jakarta.

“Ingub itu kan bukan sebuah aturan yang memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi, baik mereka yang diperintahkan maupun masyarakat umum yang melanggar," kata Viani lewat rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Senin (5/8/2019).

"[Ingub] Itu hanya sebuah instruksi dari Gubernur DKI Jakarta kepada SKPD tertentu untuk melaksanakan serangkaian pekerjaan yang memang dari awal sudah menjadi kewajiban mereka untuk melaksanakannya,” tambah Viani.

Viani juga menyoroti kejanggalan pada instruksi dalam Ingub 66/2019 yang memerintahkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI agar menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang congestion pricing pada tahun 2020.

Congestion pricing kan konsepnya sama dengan apa yang sudah ada di Raperda Jalan Berbayar Elektronik. Itu sudah masuk dalam Prolegda tahun 2018 dan 2019. Itu saja belum selesai, kenapa ada perintah lagi untuk membuat Raperda yang notabene secara substansi sama?" Kata Viani.

Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang dimaksud Viani merupakan salah satu rancangan kebijakan yang disiapkan Pemprov DKI melalui pengajuan Raperda. Perampungan dasar hukum ERP itu sudah berkali-kali molor dari target, setidaknya sejak tahun 2018 lalu.

Padahal, menurut Viani, ERP dinilai telah terbukti menjadi solusi jangka pendek yang tepat untuk mengurangi polusi udara di berbagai negara.

“Stockholm dan Singapura sudah menjadi bukti keberhasilan penerapan ERP. Kalau memang Pemprov dan DPRD DKI Jakarta melihat polusi udara sebagai persoalan yang serius, mestinya enggak usah nunggu ribut-ribut dulu," ujar Viani.

"Seharusnya, mereka bisa rampungkan Raperda Jalan Berbayar Elektronik sebelum desakan masyarakat sebesar ini,” lanjut dia.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom