Menuju konten utama

PSBB Jakarta Berlaku 14 September, Kemenhub: SIKM Tak Diterapkan

Kemenhub memastikan tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) selama PSBB Jakarta yang mulai berlaku 14 September.

PSBB Jakarta Berlaku 14 September, Kemenhub: SIKM Tak Diterapkan
Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diberlakukan hari ini, Senin (14/9/2020) di Provinsi DKI Jakarta. Kemenhub memastikan tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) selama PSBB Jakarta.

Terkait persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020 dimana syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR juga masih akan diberlakukan.

"Tidak ada penerapan SIKM," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan resmi Minggu (13/9/2020).

Adita memastikan pihaknya akan melakukan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” kata Adita.

Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 untuk transportasi darat, Nomor 12 untuk transportasi laut, Nomor 13 untuk transportasi udara dan Nomor 14 untuk transportasi Kereta Api terlaksana sesuai ketentuan.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan COVID-19 di area transportasi publik.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor udara, laut, darat dan kereta api juga masih sama, tidak mengalami perubahan," jelas Adita.

Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas dua orang per baris, kecuali berasal dari satu domisili yang sama.

Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek termasuk berbasis aplikasi tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri