Menuju konten utama

Protokol Kesehatan Pilkades Cegah COVID-19: Isi Permendagri 72 2020

Protokol kesehatan untuk Pilkades 2020 yang digelar setelah Pilkada demi mencegah penularan COVID-19.

Protokol Kesehatan Pilkades Cegah COVID-19: Isi Permendagri 72 2020
Ilustrasi corona virus. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 yang berisi revisi beberapa peraturan agar pemilihan kepala desa (pilkades) pada akhir 2020 dan awal 2021 dapat berjalan sesuai protokol kesehatan. Peraturan baru yang muncul berkaitan dengan protokol yang diterapkan di antaranya saat pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelantikan kepala desa.

Tito Karnavian menyebut pelaksanaan Pilkades harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19. Pilkades sendiri akan digelar sekitar dua minggu usai Pilkada Serentak 2020.

"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol COVID-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas," terang Tito dikutip laman resmi Kemendagri pada Kamis, 12 November 2020.

Mendagri sudah merilis Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal ini terjadi karena Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 yang merupakan perubahan pertama dari Permendagri 112 Tahun 2014 belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.

"Kita harapkan Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan COVID-19 sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah," terang Tito.

Terkait Pilkada 2020, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut tingkat kepatuhan pemilih dalam penerapan protokol kesehatan cukup tinggi. Sebaliknya, kepatuhan institusi masih rendah dengan persentase di bawah 50 persen.

"Dari hasil pemantauan sistem monitoring BLC Perubahan Perilaku, dari 32 provinsi yang melingkupi 309 kabupaten/kota, sebanyak 178.039 orang mendapat sanksi berupa teguran. Selain itu, rata-rata kepatuhan individu memakai masker di area TPS sebesar 95,96%. Sedangkan rata-rata kepatuhan menjaga jarak dan menjauhi kerumunan sebesar 90,71%," papar Wiku dikutip laman covid19.go.id.

Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 sendiri dapat diunduh melalui tautan berikut.

Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pemilihan Kepala Desa

Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019

dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 44A, protokol kesehatan itu meliputi hal-hal berikut.

  1. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana paling tinggi 37,3° Celcius;
  2. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagi panitia pemilihan Kepala Desa dan pemilih;
  3. Penyediaan tempat sampah tertutup di TPS untuk pembuangan sarung tangan sekali pakai;
  4. Tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik serta menjaga jarak antara 1 (satu) sampai dengan 2 meter;
  5. Menghindari terjadinya kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan;
  6. Penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer di tempat penyelenggaraan;
  7. Panitia dan pemilih membawa alat tulis masing-masing;
  8. Melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan penyelenggaraan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan;
  9. Penyusunan tata letak tempat duduk dengan penerapan jaga jarak;
  10. Penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa;
  11. Protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam keputusan bupati/wali kota.

Protokol Kesehatan Pemungutan Suara Pilkades

Penerapan protokol kesehatan untuk tahap pemungutan suara Pilkades 2020 diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 44D dengan dengan mekanime sebagai berikut.

  1. Melakukan identifikasi kondisi kesehatan terhadap daftar pemilih tetap yang berdomisili dan beraktivitas di luar Desa.
  2. Adanya pembatas transparan pada meja panitia pemilihan Kepala Desa untuk menghindari terjadi kontak langsung antara panitia dengan pemilih;
  3. Menetapkan waktu pemungutan suara disesuaikan dengan jumlah pemilih, jika pemilih tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan tetap dapat memberikan hak pilih di akhir waktu pemungutan suara;
  4. Pemungutan suara wajib mempertimbangkan kondisi demografi Desa, zona penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta penyusunan tata letak tempat duduk dengan memperhatikan penerapan jaga jarak;
  5. Bagi pemilih yang sudah melakukan hak pilih diberikan tinta dengan menggunakan alat tetes;
  6. Berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.

Protokol Kesehatan Perhitungan Suara Pilkades

Dalam proses perhitungan suara Pilkades 2020, berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 44D, terdapat batasan kehadiran sebagai berikut.

  • Proses perhitungan suara, dihadiri oleh Calon Kepala Desa didampingi 1 orang saksi, panitia pemilihan di Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota maksimal 3 orang, 1 orang perwakilan panitia pemilihan di kabupaten, 1 orang perwakilan sub-kepanitiaan di kecamatan, 1 orang perwakilan yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa; dan 1 orang perwakilan masing-masing dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
  • Jika terdapat unsur yang tidak hadir, dibuat dalam berita acara.

Protokol Kesehatan Pelantikan Kepala Desa Terpilih

Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 44D, pelantikan kepada desa terpilih mesti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  • Pelantikan Kepala Desa terpilih dilaksanakan secara langsung atau virtual/elektronik.
  • Jika pelantikan Kepala Desa terpilih dilaksanakan secara langsung, proses pelantikan dihadiri oleh calon Kepala Desa terpilih bersama 1 orang pendampingm forum komunikasi pimpinan daerah kabupaten/kota, camat, perangkat acara, dan undangan lainnya.
  • Pelantikan secara langsung mesti mempertimbangkan jarak dan kapasitas ruangan paling banyak dihadiri 50%.

Dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19 pemerintah terus berjuang dengan 3T (testing, tracing, dan treatment). Sementara itu, masyarakat mesti selalu #ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, juga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 30 detik.

-----------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH