Menuju konten utama

PPKM Mikro 9-22 Feb: Aturan Baru Soal Pengendalian Zonasi Wilayah

Pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah akan terbagi dalam 4 jenis dengan skenario yang berbeda.

PPKM Mikro 9-22 Feb: Aturan Baru Soal Pengendalian Zonasi Wilayah
Warga melintasi pagar karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19, berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 Ferbruari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten/kota pada In Mendagri ini masih sama dengan In Mendagri No. 1 dan 2.

Namun terdapat beberapa poin berbeda pada aturan terbaru ini. Di antaranya pembatasan pekerja, yang work from office (WFO) pengunjung restoran, kapasitas maksimalnya berubah dari 25 persen menjadi 50 persen

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran. Sehingga pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih befokus kepada pengendalian dalam skala mikro agar telat sasaran.

In Mendagri No. 3 juga mengatur mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro yang akan dilakukan oleh Pos Komando (Posko) tingkat desa atau kelurahan.

Posko akan melibatkan ketua RT serta Linmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna.

Kebijakan Zonasi PPKM Mikro

Pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, akan terbagi dalam 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip laman Satgas Covid-19.

1. Zona hijau artinya wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian surveilans aktif dan pemantauan rutin pada suspek.

2. Zona kuning, artinya wilayah dengan 1 sampai 5 kasus terkonfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat.

3. Zona oranye, artinya wilayah terdapat kasus terkonfirmasi positif antara 6 sampai 10 kasus selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian ialah menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, isolasi mandiri dan penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial yang diatur dalam kebijakan PPKM Mikro.

4. Zona merah artinya wilayah dengan lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek, tracing kontak erat, isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial juga ditambahkan dengan pelarangan kerumunan jika terdapat lebih dari 3 orang dan membatasi mobilitas keluar rumah diatas jam 8 malam serta meniadakan kegiatan sosial.

Untuk skenario pengendalian PPKM Mikro ini akan dilakukan pos komando tingkat desa atau kelurahan. Posko akan melakukan pendataan hingga ke tingkat RT/RW dan asil olahan datanya, akan menghasilkan zonasi. Dan zonasi inilah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian Covid-19 di masing-masing zona.

"Saya mohon dukungannya kepada seluruh aparat pemerintah dan masyarakat untuk mendukung penuh PPKM, karena seyogyanya keberhasilan program ini sangat bergantung keseriusan kita semua menjalani ini dalam rangka upaya mempercepat penanganan pandemi," harap Wiku.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH