Menuju konten utama

PPKM 21 September - 4 Oktober 2021, Sektor Non Esensial Boleh WFO

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin untuk daerah PPKM level 3 dan 50% untuk daerah level 2.

PPKM 21 September - 4 Oktober 2021, Sektor Non Esensial Boleh WFO
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM dari 21 September - 4 Oktober 2021. Namun dari perpanjangan kali ini ada sejumlah pelonggaran aktivitas mengingat semua daerah di Indonesia saat ini sudah turun ke level 3. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran sektor non-esensial diperbolehkan untuk work from office (WFO).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelas instruksi tersebut dikutip Tirto, Selasa (21/9/2021).

Kebijakan serupa juga berlaku pada kegiatan perkantoran sektor non-esensial di daerah yang menerapkan PPKM level 2.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," terang dia.

Adapun dalam kebijakan tersebut kegiatan perkantoran sektor non-esensial di luar Pulau Jawa dan Bali diperbolehkan WFO dengan kapasitas 25 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari," jelas dia.

Baca juga artikel terkait PPKM DIPERPANJANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri