Menuju konten utama

PPDB 2021: Arti Jalur Prestasi & Jalur Afirmasi, Apa Ketentuannya?

Apa itu jalur prestasi dan jalur afirmasi dalam PPDB dan apa saja ketentuan untuk masuk jalur tersebut?

PPDB 2021: Arti Jalur Prestasi & Jalur Afirmasi, Apa Ketentuannya?
Calon peserta didik melintas di depan mural Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara usai melaporkan diri dan verifikasi data pada jalur tahap akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko PPDB SMAN 70 Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pemerintah memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui alur jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur lainnya. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sebagaimana yang dilaporkan dari laman Kemendikbud, presentase beberapa jalur PPDB tahun 2021 pun berubah. Sebelumnya, jalur zonasi minimal 80 persen. Tahun ini jalur zonasi minimal 50 persen.

Selain jalur zonasi sebelumnya, jalur prestasi maksimal 15 persen. Saat ini jalur afirmasi minimal 15 persen. Perubahan ini bertujuan agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.

Hal ini juga yang menyebabkan jalur zonasi dan afirmasi secara eksplisit disebutkan proporsi minimalnya agar dapat memudahkan daerah dengan tetap atau menambah persentase jalur prestasi tersebut bila dibutuhkan.

Lantas apa itu jalur prestasi dan jalur afirmasi dalam PPDB?

Jalur Prestasi dalam PPDB

Konsep jalur prestasi dalam PPDB ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mampu mendorong prestasi peserta didik. Jalur ini juga biasa digunakan apabila jumlah peserta didik di jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua masih ada yang tersisa.

Jalur prestasi tahun 2021 hanya disediakan sebanyak 30 persen saja, karena tujuan utama PPDB adalah pemerataan kesempatan pendidikan. Dengan kata lain, pemerintah berupaya agar akses pendidikan terbuka untuk semua anak. Maka itu jalur prestasi skalanya tidak sebesar jalur lainnya.

Daerah tidak harus membuka jalur ini, sebab kemungkinan akses sekolah sudah sangat besar dari segi suplai, maka semua anak dalam zona sudah bisa tertampung. Terdapat dua hal yang mencakup penetapan jalur prestasi.

- Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester tarakhir. Selain nilai rapor, peserta PPDB jalur ini juga perlu melengkapi surat keterangan peringkat rapor peserta didik dari sekolah.

- Jalur prestasi mempertimbangkan penghargaan yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba akademi ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sistem penilaian nilai rapor pada jalur prestasi diperhitungkan

untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor. Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur ini diserahkan pada pemerintah daerah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dalam pasal 24 dikatakan bahwa PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:

a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;dan/atau

b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Jalur Afirmasi dalam PPDB

Konsep jalur prestasi dalam PPDB ditujukan untuk memastikan masyarakat dari ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Pasalnya, jalur afirmasi adalah jalur untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP). Jalur ini dibangun berdasarkan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.

Jalur afirmasi ditetapkan dengan empat hal, yaitu:

  1. Jalur afirmasi ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
  2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintahan Pusat atau Pemerintahan Daerah.
  3. Peserta didik yang masuk dalam jalur afirmasi merupakan peserta didik di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  4. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dalam pasal 21 dikatakan bahwa PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

b. penyandang disabilitas.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yulaika Ramadhani