Menuju konten utama

Polri Setop Penggunaan Pelat RF: Sudah Kebablasan dan Arogan

Korlantas tak lagi membuka pengajuan baru pelat nomor khusus dan rahasia. Pelat yang sudah ada sekarang dibiarkan habis masa berlakunya hingga 2023.

Polri Setop Penggunaan Pelat RF: Sudah Kebablasan dan Arogan
kendaraan terjebak kemacetan di jalan mh thamrin, jakarta, senin (20/6). pemprov dki jakarta akan memberlakukan uji coba sitem pelat nomor ganjil genap pada 20 juli-20 agustus 2016 mendatang, uji coba tersebut dilakukan unutk mengatasi kemacetan di ibu kota. antara foto/aprillio akbar/aww/16.

tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus dan rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung Oktober 2022.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak lagi menerima pengajuan baru TNKB khusus dan rahasia karena saat ini banyak protes dari masyarakat.

"Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 26 Januari 2023 dikutip dari Antara.

Penghentian perpanjangan pelat nomor khusus dan rahasia tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Banyak pengguna pelat khusus yang diawali huruf RF bertindak arogan di jalan raya, serta menggunakan strobo tidak sesuai aturannya.

Sedangkan penggunaan pelat rahasia seperti QH dan IR sudah tidak lagi rahasia karena diketahui masyarakat banyak. "Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021," jelas Yusri.

Aturan baru penggunaan pelat khusus dan rahasia kini tidak lagi dikeluarkan Polda masing-masing wilayah, tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri. Setelah memenuhi syarat baru diperintahkan ke Polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK-nya.

 Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3). (ANTARA/Fianda SR)

Yusri menegaskan penggunaan pelat khusus dan rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

"Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon I dan eselon II untuk kendaraan dinasnya," ungkap dia.

Yusri berkata mulanya pelat khusus dan rahasia diberikan ke pejabat untuk melindungi diri dari ancaman kriminalitas. Saat ini ia melihat penggunaan pelat tersebut sudah kebablasan dan menyimpang dari peruntukannnya.

"Kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PELAT NOMOR RF

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky