Menuju konten utama

Polri Menyatakan Kasus Nurhayati Bakal Dihentikan Malam Ini

Kasus Nurhayati, bendahara keuangan di Desa Citemu, Cirebon, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, bakal dihentikan.

Polri Menyatakan Kasus Nurhayati Bakal Dihentikan Malam Ini
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kasus Nurhayati, bendahara keuangan di Desa Citemu, Cirebon, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, bakal dihentikan.

“[Kasus Nurhayati] akan dihentikan pada malam ini. Teknis penghentian, karena kasus ini P21 [hasil penyidikan suatu perkara pidana dinyatakan lengkap], tetap akan dilimpahkan kepada Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan,” ujar dia di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022).

Jaksa akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). “Terkait kasus Nurhayati, malam ini juga selesai,” sambung Dedi. Malam ini, di Polres Cirebon, berlangsung pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolres Cirebon.

Pertemuan tersebut dalam rangka tahap II (penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat dilanjutkan proses persidangan). Namun, Nurhayati tidak menghadiri kegiatan itu lantaran tengah isolasi mandiri. Maka tahap II dilakukan secara daring bagi si tersangka.

Pertemuan itu juga sebagai tindak lanjut Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri usai melakukan gelar perkara pada 25 Februari 2022. “Kesimpulan gelar perkara menyatakan Nurhayati ada perbuatan melawan hukum, tapi tidak ada niat jahat,” kata Dirtipidkor Bareskrim Brigjen Pol Cahyono Wibowo

Bahkan Kejaksaan Agung juga melaksanakan gelar perkara serupa, hasilnya ‘ada ketidakcermatan’, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan eksaminasi. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Nurhayati mengaku memerlukan waktu dua tahun untuk pengusutan kasus ini, tapi akhir Desember 2021, polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasar petunjuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Lantas berkas perkara Supriyadi dan Nurhayati dalam dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Citemu telah dinyatakan P21 alias lengkap.

Indonesia Corruption Watch menyorot soal kasus ini. Pemolisian Nurhayati akan menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. "KPK harus segera menyelesaikan sengkarut koordinasi antara Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polres Cirebon dengan cara melakukan koordinasi dan supervisi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS NURHAYATI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri