Menuju konten utama
MUI vs Halal Control Jerman:

Polri Gelar Perkara Dugaan Pemerasan MUI terhadap Warga Jerman

Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan anggota MUI dan warga Selandia Baru, Mahmood Abo Annaser terhadap seorang warga Jerman, Mahmoud Tatari.

Polri Gelar Perkara Dugaan Pemerasan MUI terhadap Warga Jerman
label halal mui tertempel di kaca gerai restoran, jakarta. tirto/tf subarkah.

tirto.id - Tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan warga Selandia Baru bernama Mahmood Abo Annaser terhadap warga Jerman, Mahmoud Tatari.

Pengacara Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy mengatakan pemerasan itu terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi lembaga halal yang dimiliki oleh kliennya. Diketahui bahwa Tatari merupakan bos dari Halal Control Jerman.

"Modusnya adalah pungli, jadi ketika akreditasi tersebut habis masa waktunya, sudah dilakukan pemenuhan syarat-syarat, korespodensi dengan pihak MUI sudah dilakukan. Tetapi tidak ada tindak lanjut," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Namun tiba-tiba, lanjutnya, muncul pihak ketiga yaitu Abo Annaser. Abo menelpon kliennya dan meminta sejumlah uang untuk perpanjangan akreditasi sertifikasi halal tersebut.

Ia menuturkan, Abo bahkan sempat melakukan intimidasi dengan menakut-nakuti kliennya dan berjanji akan menjembatani dengan MUI.

"Klien kami dengan diancam, ditakut-takuti, melakukan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut dengan iming-iming dipertemukan langsung dengan oknum MUI. Dipertemukan itu di Bogor, pihak MUI juga menyatakan benar ada pembayaran tersebut," ujarnya.

Ia juga menduga, kliennya tidak sendiri menjadi korban. Menurutnya, masih ada warga negara asing lainnya yang mengalami hal serupa.

"Tapi ada juga Belanda. Semua penampungnya adalah pihak WNA New Zealand tersebut. Dan setiap tahun dimintai 50 ribu Euro," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LABEL HALAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri