Menuju konten utama

Polisi Ungkap Peredaran Materai Palsu & Rekondisi di Jaksel

Kapolres Metro Jakarta Selatan Bastoni Purnama mengatakan terdapat dua modus peredaran materai ilegal itu. Pertama materai yang direkondisi dan kedua, materai yang dipalsukan.

Polisi Ungkap Peredaran Materai Palsu & Rekondisi di Jaksel
Ilustrasi materai palsu, antara foto/moch asim/aww/16.

tirto.id -

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran materai ilegal di bilangan Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Bastoni Purnama mengatakan terdapat dua modus peredaran materai ilegal itu. Pertama materai yang direkondisi dan kedua, materai yang dipalsukan.

"Ini ada perbedaan. Kalau rekondisi, materai yang asli kemudian dibersihkan sehingga tulisan maupun stempel yang di materai lama hilang, lemnya dibersihkan sehingga hilang kemudian nampak seperti yang baru," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Sementara untuk modus materai yang dipalsukan, menurutnya pelaku mencetak dengan mendekati kemiripan materai yang asli.

Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapati perbedaan pada warna, ketebalan, dan hologramnya.

Dari dua modus materai ilegal tersebut, pihak kepolisian menangkap dua tersangka YI dan MN di Jagakarsa pada 8 Agustus 2019. Keduanya melakukan modus rekondisi materai.

Sementara untuk modus pemalsuan materai, kepolisian menangkap DN, AR, dan IF di Pasar Minggu pada 18 Juli 2019.

"Mereka beda kelompok, beda jaringan," ujarnya.

Bastoni menuturkan para tersangka sudah melakoni aktivitas tersebut selama dua tahun. Dalam kurun waktu itu, ditaksir keuntungan yang telah diraup sekitar ratusan juta rupiah.

"Rekondisi diperkirakan sudah memperoleh keuntungan sekitar ratusan juta. Yang pemalsuan juga sekitar ratusan juta karena sudah beroperasi dua tahun," ujarnya.

Para tersangka, menurut Bastoni, diduga mengedarkan barang ilegalnya di wilayah Jakarta Selatan. Sasaran mereka adalah warung-warung yang biasa menjual materai.

Namun saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian, termasuk pengusutan pihak-pihak yang masih menjadi DPO.

"Ini kami kembangkan khususnya ada yang DPO rekondisi yang kampungnya kami cari. Kemudian pemalsuan pembuatnya kami kembangkan dalam status DPO," tutupnya.

Baca juga artikel terkait MATERAI PALSU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari