Menuju konten utama

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang

Polisi meringkus Satrio (18), pemuda yang mencoret-coret dinding Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kabupaten Tangerang.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang
Ilustrasi masjid/ musala. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi meringkus Satrio (18), pemuda yang mencoret-coret dinding Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap Selasa (29/9/2020), sekira pukul 19.30 WIB.

"Rumahnya hanya berjarak 50 meter dari musala, untuk motif pelaku belum diketahui karena masih didalami oleh Kapolresta Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Rabu (30/9/2020). Dia meminta agar masyarakat tidak terprovokasi akibat kejadian itu.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/9/2020). Jajaran Polsek Pasar Kemis menerima laporan dugaan vandalisme sekitar pukul 16.00, maka polisi bergegas menindaklanjuti pengaduan itu. Tiba di lokasi, mereka mulai penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.

Vandalisme di rumah ibadah juga pernah terjadi di Masjid Al Hikmah, Jalan Lebak Bulus 3, Cilandak, Jakarta Selatan, 18 April 2019, sekitar pukul 04.32. Terduga pelaku adalah DJF, yang ditangkap ketika hendak mencoret-coret Masjid Jami Nurul Falah. Berdasarkan pemeriksaan polisi dan hasil tes kejiwaan, DJF mengidap skizofrenia.

Subuh saat itu DJF menghentikan motornya di depan masjid. Tanpa melepas helm dan sepatu, pelaku yang mengenakan pakaian hitam dan celana pendek menuju salah satu sisi masjid. Ia kemudian kemudian menyemprotkan cat warna merah ke dinding masjid dan mencoretkan gambar berbentuk kelamin laki-laki.

Seseorang dari dalam masjid menegurnya, lantas DJF kabur. Aksi pemuda itu terekam kamera pengawas. Polisi bertindak usai mendapatkan pengaduan warga. Sementara itu, dinding yang jadi sasaran pelaku dicat ulang.

Baca juga artikel terkait KASUS VANDALISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri