Menuju konten utama

Polisi Minta Rizieq Kooperatif Setelah Dua Kali Mangkir

Menurut Rikwanto, Rizieq sebaiknya kooperatif segera mendatangi Polda Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka penodaan Pancasila.

Polisi Minta Rizieq Kooperatif Setelah Dua Kali Mangkir
Rikwanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Rizieq Shihab telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI ke-1 Sukarno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa Polda Jabar tidak akan menjadwal ulang pemanggilan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namum, ia meminta agar Rizieq kooperatif dan berinisiasi mendatangi Polda Jabar untuk diperiksa.

“Habib Rizieq sebaiknya kooperatif dan segera mendatangi Polda Jabar untuk diperiksa.Tidak ada jadwal ulang. Sebaiknya datang, proaktif, kooperatif. Ini kan untuk proses perkara, kami hanya menjalankan undang-undang,” kata Brigjen Rikwanto, di Jakarta, seperti dikutip Antara, pada Sabtu (11/2/2017) malam.

Menurut Rikwanto, pihaknya pun tidak mempermasalahkan Rizieq yang hadir mengisi ceramah dalam Aksi 112 di Mesjid Istiqlal, Jakarta. Menurut dia, kehadiran Rizieq di Istiqlal adalah urusan dia. Tapi dalam masalah hukum, lanjut Rikwanto, sebaiknya Rizieq datang ke Polda Jabar dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, pada panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Selasa (7/2/2017), Rizieq tidak hadir dengan alasan sedang sakit. Kemudian pada panggilan kedua, Jumat (10/2/2017), Rizieq juga tidak memenuhi panggilan Polda Jabar.

Sementara tim kuasa hukum Rizieq meminta penyidik menunda pemeriksaan terhadap kliennya hingga pelaksanaan Pilkada 2017 selesai.

Polda Jabar akhirnya mengeluarkan surat perintah membawa karena Rizieq dinilai masih tidak kooperatif dalam panggilan kedua.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz