Menuju konten utama

Polisi Malaysia Temukan 3,2 Ton Kokain Diduga Asal Pakistan

3,2 ton kokain ditemukan di Malaysia. Diduga obat terlarang itu barasal di Pakistan.

Polisi Malaysia Temukan 3,2 Ton Kokain Diduga Asal Pakistan
Ilustrasi kokain. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pihak berwajib Malaysia temukan 3,2 ton kokain dan 467kg ketamin senilai 161 juta dolar AS yang diduga kiriman dari Pakistan dan Ekuador. Penangkapan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Malaysia, Aljazeera mewartakan.

Pada Jumat (23/8/2019), Dirjen Bea Cukai Paddy Abdul Halim mengatakan polisi menemukan 467kg ketamin dalam sebuah karung di sebuah toko di Puncak Alam, dalam penggerebekan gabungan pada Minggu (18/8/2019).

Penemuan tersebut disusul dengan penangkapan dan interogasi tersangka, yang mengarahkan kepolisian ke toko lain dan menemukan 3,2 ton kokain. Ketamin tersebut diduga dikirim dari Pakistan, sedangkan kokain diduga berasal dari Ekuador.

"Investigasi awal menunjukkan bahwa tersangka obat-obatan bermaksud mengirimnya lagi ke negara lainnya," kata Paddy.

Melalui akun Facebook Kepolisian, Info Roadblock JPJ/POLIS, empat warga Malaysia dan sembilan warga negara asing ditahan untuk penyelidikan di Pusat Perdagangan Alam Jaya, Puncak Alam, Selangor pada pukul 18.08 waktu setempat.

Berdasarkan hukum Malaysia, siapapun yang didapati dengan 200 gram ganja, 40 gram kokain, 15 gram heroin atau morpin dapat dihukum atas tuduhan perdagangan obat-obatan, dan dapat dikenai hukuman mati.

Kasus ini kemudian diselidiki sebagai penyelundupan obat-obatan terlarang berdasarkan Pasal 39B Tahun 1952 Hukum Obat-Obatan Terlarang. Jika tersangka terbukti bersalah, mereka dapat dikenai hukuman mati, The Star Online melansir.

"Ini adalah kolaborasi antarabea cukai dan polisi.Target kami adalah membersihkan negara dari ancaman narkoba," kata Paddy.

Dia memberi hormat kepada personelnya, serta personel kepolisian yang bertindak sigap dan sejauh ini berhasil melakukan operasi besar semacam ini.

Melansir New Strait Times, dalam operasi tersebut, hadir pula direktur departemen Investigasi Kriminal dan Narkotika Bukit Aman, Khalil Kader Mohd. Ia menyatakan tersangka yang berusia 27 hingga 56 tahun tersebut ditangkap melalui tes urin dan tiga diantaranya didapati positif mengonsumsi obat terlarang.

Khalil menambahkan, kokain kemungkinan akan dijual lagi ke luar negeri. Penangkapan sebelumnya terjadi pada Februari lalu, pihak berwajib menemukan dan menahan 19kg obat-obatan terlarang.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Anggit Setiani Dayana
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yantina Debora