Menuju konten utama

Polisi Geledah & Sita Kantor Robot Trading Net89 di Palmerah

Dari hasil penggeledahan, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti dan rekening para tersangka robot trading Net89. 

Polisi Geledah & Sita Kantor Robot Trading Net89 di Palmerah
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

"Pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 pukul 16.30 WIB penyidik Subdit II Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan kantor PT SMI di Gedung Soho Capital 31 Palmerah, Jakarta Barat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (6/12/2022).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dan rekening para tersangka.

"Dua unit laptop, lima unit PC, satu bundel dokumen solusi bantuan final SMI, satu bundel data permohonan kartu akses Soho Capital," ucap Nurul.

"Satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah 'Main Income' dengan cover 12 pemimpin mereka, 12 orang yang terbaik," lanjut Nurul.

Penyidik juga menyita aset Neo Soho PT SMI senilai Rp4,5 miliar.

Delapan orang resmi jadi tersangka dalam perkara ini yaitu Andreas Andreyanto (pendiri atau pemilik Net89 PT SMI), Lauw Swan Hie Samuel (Direktur Net89 PT SMI), Erwin Saeful Ibrahim (pendiri Net89 PT SMI), Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Reza Shahrani atau Reza Paten, dan David (sub-exchanger Net89 PT SMI), serta Hanny Suteja (meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas).

Diduga kerugian 300 ribu anggota robot trading Net89 mencapai Rp2 triliun. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka robot trading Net89. Salah satu aset yang disita yakni Gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau Net89 di Kawasan Tangerang, Banten senilai Rp715 miliar.

Yang kedua kantor PT SMI Net89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan videonya, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, penyidik telah menyita uang dan sejumlah barang mewah milik para tersangka. Adapun barang yang disita dari tersangka David (D), yakni uang Rp 300 juta, mobil senilai Rp 270 juta, jam tangan, tas, laptop, serta handphone (HP).

Baca juga artikel terkait KASUS ROBOT TRADING atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto