Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Bantah Kriminalisasi Rocky Gerung

Polisi membantah kriminalisasi, karena penyelidikan berdasar laporan polisi dari masyarakat.

Polda Metro Jaya Bantah Kriminalisasi Rocky Gerung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti rekaman percakapan berikut tersangka pelaku berinisial MIK (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019). ANTARA FOTO/Rachel Aritonang/IES/nz.

tirto.id - Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pernyataannya ihwal ‘kitab suci adalah fiksi.’

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tidak ada kriminalisasi terhadap Rocky.

“Pemanggilan itu bukan bentuk kriminalisasi, tapi karena ada laporan dari Jack Lapian,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).

Undangan untuk klarifikasi itu, lanjut Argo, untuk meminta keterangan atas tuduhan dari Jack Lapian. “Pembelaan diri itu nanti dia akan menyiapkan bukti-bukti terkait pelaporannya,” kata Argo.

Rocky Gerung dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim bertanggal 16 April 2018 atas sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda juga melaporkan Rocky untuk sangkaan serupa dengan nomor laporan TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus bertanggal 11 April 2018.

Sementara itu, Rocky mengatakan pemeriksaan kali ini bersifat manipulatif. “Setiap ada penundaan, berarti ada manipulasi. Itu rumusnya,” ucap dia di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Jumat (1/2/2019).

Ia menyatakan untuk menjawab pertanyaan penyidik tidak diperlukan persiapan khusus selain olahraga. “Persiapan khusus, ya, lari pagi, olahraga. Untuk jawab pertanyaan ya siapkan jawaban,” ucap Rocky.

Selain itu ia menyatakan masih masuk akal jika pemanggilan terhadap dirinya dilakukan oleh negara. “Masih masuk akal,” sambung dia.

Pemeriksaan Rocky seharusnya dilakukan kemarin, namun dia tidak hadir lantaran berada di Makassar. Pernyataan 'kitab suci adalah fiksi' dilontarkan Rocky dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4/2018).

Surat Nomor: B/741/I/RES.2.5./2019/Dit.Reskrimsus menjadi dasar pemanggilan Rocky, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP M. Irhamni bertanggal 28 Januari 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali