Menuju konten utama

PNS Penabrak 7 Pesepeda di Jalan Sudirman Positif Konsumsi Narkoba

Pelaku  adalah seorang PNS Polres Metro Jakarta Selatan di bagian Sub Bagian Sarana dan Prasaran.

PNS Penabrak 7 Pesepeda di Jalan Sudirman Positif Konsumsi Narkoba
Ilustrasi sepeda. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi mengecek urine Toto Prasetio (43), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pelaku penabrak tujuh pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta. Hasilnya ditemukan kandungan amphetamine dalam tubuh lelaki itu.

"Hasil cek urine tersangka, positif [kandungan] amphetamine. Menurut pengakuan, tersangka mengkonsumsi ekstasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2019).

Pelaku dijerat Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Karena tersangka sengaja mengemudi kendaraan dengan keadaan membahayakan (dipengaruhi narkoba) dan menyebabkan korban luka berat," sambung Yusri.

Toto terancam pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 juta. Yusri menyatakan pelaku merupakan seorang anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polres Metro Jakarta Selatan di bagian Sub Bagian Sarana dan Prasarana.

Peristiwa bermula ketika Sabtu (28/12), sekitar pukul 06.10 WIB. Toto menabrak tujuh pesepeda dengan mobil Avanza bernopol B 1624 BYW miliknya, di depan gedung Summitmas, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan.

Para pesepeda yakni Lukman Makarim (23), Muhammad Radhila Putra (26), Hermadio Ibra (21), Hafez (28), Reza (28), Gemilang Rachmad (22), dan Karel Adipria (24). Mereka luka-luka akibat tabrakan, dua orang mengalami luka berat yakni bahu kiri patah dan kaki kiri patah sehingga harus menjalani rawat inap. Sementara bumper dan kap mesin depan mobil itu penyok, disertai kaca depan pecah.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi