Menuju konten utama

Pimpinan KPK Jilid IV Berpotensi Wariskan Kasus ke Periode Berikut

Pimpinan KPK Jilid IV menyampaikan kritik tunggakan 18 perkara korupsi yang terancam kedaluwarsa menurut ICW. 

Pimpinan KPK Jilid IV Berpotensi Wariskan Kasus ke Periode Berikut
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief angkat bicara mengenai kritik tunggakan 18 perkara korupsi yang terancam kedaluwarsa menurut Indonesia Corruption Watch (ICW). Syarief mengaku tidak ingat kasus yang dimaksud ICW karena banyaknya kasus yang ditangani KPK.

Syarief tidak memungkiri potensi ada utang perkara di kepemimpinan Jilid IV, tetapi ia meminta tidak semua kesalahan dijatuhkan kepada kepemimpinan sekarang karena perkara yang ditangani juga banyak.

"18 itu saya lupa siapa mereka sebut ya karena banyak. E-KTP saja belum selesai semua. Jadi memang harus mungkin adalah yang diwariskan ya seperti kasus e-KTP kan ini kita, tapi itupun masih banyak lagi," kata Syarief di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Syarief mengaku, sejumlah perkara sudah berjalan dan selesai. Ia pun menyebut perkara e-KTP sudah berjalan dan menjerat banyak tersangka. Kemudian juga kasus korupsi Garuda dan BLBI yang sudah ada titik terang.

"Kalau Garuda sih itu sudah selesai tinggal pelimpahan saja jadi itu saya anggap selesai Garuda, kalau BLBI akan ada perkembangan yang terang," Kata Syarief.

Di sisi lain, Syarief pun mengaku ada sejumlah perkara yang memang sulit. Ia mencontohkan, kasus Century belum mampu ditangani karena masalah bukti.

"Century ini agak angel [sulit] tetapi ini kita harus cari buktinya dan macam-macam seperti itu, kita juga nggak boleh memaksakan sebuah kasus juga," Kata Syarief.

Syarief mengaku akan terus bekerja hingga akhir masa jabatan. Mereka akan menyelesaikan perkara hingga masa jabatan berakhir.

"Kasus-kasus tunggakan insyaallah kita selesaikan sebanyak mungkin," Kata Syarief.

Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sekitar 18 kasus belum rampung menjerat tokoh yang diduga menerima aliran atau berkolaborasi dalam kasus korupsi. Dari 18 kasus yang ada, beberapa merupakan kasus besar seperti e-KTP, skandal Bailout Century, korupsi Hambalang, maupun korupsi proyek Wisma Atlet.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana khawatir ada 18 perkara terancam kedaluwarsa sesuai ketentuan undang-undang. Padahal, masih banyak tokoh yang beluk dijerat dalam kasus korupsi tersebut.

“Setiap perkara pidana akan dibatasi dengan kedaluwarsa. Kedaluwarsa tindak pidana korupsi perihal mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP,” ujar dia di kantor ICW, Minggu (12/5/2019).

Pasal itu berbunyi “mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, masa kedaluwarsa adalah delapan belas tahun.”

Baca juga artikel terkait KASUS CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri