Menuju konten utama

Philip Jacobson Jurnalis Mongabay Bebas & Dideportasi ke AS

Philip menjadi tahanan kota dan sempat ditahan di penjara sejak paspor dan visanya disita selama 45 hari oleh aparat Imigrasi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Philip Jacobson Jurnalis Mongabay Bebas & Dideportasi ke AS
Jurnalis yang tergabung dalam Perhimpunan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu menggelar aksi solidaritas di Tugu Pers, Kota Bengkulu, Kamis (18/8). Dalam aksi ini jurnalis Bengkulu meminta kepada aparat keamanan untuk mengusut setiap kasus pengancaman dan kekerasan yang dialami jurnalis serta menghormati Kemerdekaan Pers yang dilindungi UU No 40 tahun 1999. ANTARA FOTO/ David Muharmansyah/foc/16.

tirto.id - Pemerintah Indonesia akhirnya mendeportasi jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat, Philip Myrer Jacobson ke negara asalnya pada Kamis (30/1/2020) petang.

Philip merupakan jurnalis dan editor Mongabay, situs berita lingkungan, yang sempat jadi tersangka dan dipenjara oleh Imigrasi Palangaraya karena isu penyalahgunaan visa.

Pendamping hukum dari LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo mengatakan, Philip tidak lagi menyadang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal sesuai yang diatur dalam Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah telah menerbitkan surat penghentikan penyidikan perkara. Sekarang Philip sudah bebas dan kembali ke Amerika Serikat dan berkumpul dengan keluarganya," kata dia kepada Tirto, Jumat (31/1/2020).

Aryo menyebut, Philip berada di Palangkaraya selama 45 hari sejak tanggal 17 Desember 2019. Saat itu, paspor dan visanya ditahan oleh pihak imigrasi.

"Kebasan Philip tidak lepas dari dukungan dari semua orang, baik yang berasal dari Indonesia hingga mancanegara yang peduli pada kasus Philip, khususnya bersangkutan dengan kebebasan pers," ujar dia.

Imigrasi menahan Philip di dalam rumah tahanan Palangkaraya pada Selasa (22/1/2020) karena dugaan penggunaan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis.

Philip sudah berada di Indonesia sejak Desember 2019 untuk menemui koleganya di Palangkaraya.

Pada 10 Desember 2019, Philip mengikuti aksi yang digelar Aliansi Bela Peladang Kalimantan Tengah di depan kantor DPRD dan Polda Kalimantan Tengah.

"Pada hari itu pihak DPRD enggak ada yang hadir atau tidak ada di tempat dengan alasan reses," ujar Aryo.

Kemudian pada 16 Desember 2019, Jacobson bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Palangkaraya bertemu dengan perwakilan DPRD Kalimantan Tengah. Audiensi masyarakat adat ini terkait kriminalisasi terhadap peladang.

Sehari berselang, 17 Desember 2019, Imigrasi mendatangi tempat Philip menginap. Imigrasi menyita paspor dan visa Jacobson. Ia kemudian ditahan pada 22 Januari 2020. Kemudian, imigrasi mengabulkan penangguhan penahanan pada Jumat, 24 Januari 2020. Berselang sepekan kemudian, Philip resmi bebas melalui pendeportasian.

Baca juga artikel terkait KASUS EDITOR MONGABAY atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz