Menuju konten utama

Persyaratan Membuat SKCK 2021 secara Online & Offline serta Caranya

Berikut ini informasi tentang persyaratan membuat SKCK, cara membuat SKCK secara online dan offline, serta tata cara memperpanjang SKCK.

Persyaratan Membuat SKCK 2021 secara Online & Offline serta Caranya
Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/11/201NTARA FOTO/Ampelsa/hp.

tirto.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk warga atau pemohon yang isinya menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan kriminal dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, SKCK lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat tersebut biasanya digunakan sebagai syarat melamar kerja, mendaftar CPNS, permohonan pembuatan visa, atau kebutuhan lainnya.

SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila lewat dari masa berlaku dan SKCK tersebut masih diperlukan, si pemilik dapat memperpanjang masa berlakunya.

Ada dua cara membuat SKCK yang bisa dilakukan, yaitu datang langsung ke kantor polisi atau mendaftar secara online. Sebelum memahami tata cara pembuatan SKCK, sebaiknya ketahui dulu syarat dokumen yang dibutuhkan.

Informasi mengenai persyaratan membuat SKCK, cara membuat SKCK secara online dan offline, serta tata cara memperpanjang SKCK bisa dilihat dalam perincian di bawah ini.

Persyaratan Membuat SKCK 2021

Baik warga negara Indonesia maupun warga asing, keduanya sama-sama dapat membuat SKCK, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berbeda. Berikut syarat membuat SKCK seperti dikutip dari situs Polri:

1. Syarat Membuat SKCK untuk WNI:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain (bila belum memiliki KTP)
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka.
  • Bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

2. Syarat Membuat SKCK untuk WNA:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka.
  • Bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Membuat SKCK secara offline maupun online membutuhkan syarat dokumen yang sama. Apabila ingin mendaftar secara online, semua dokumen di atas harus di-scan terlebih dahulu.

Cara Membuat SKCK 2021 Secara Online

Pemohon bisa mendaftar SKCK secara online untuk mendapatkan kode registrasi. Kode ini kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pencetakan SKCK dalam bentuk fisik.

Melansir laman Divisi Humas Polri, berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online:

1. Kunjungi situs resmi skck.polri.go.id

2. Isi formulir dan unggah persyaratan dokumen yang sudah di-scan. Setelah itu pemohon akan mendapatkan barcode.

3. Datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan.

4. Petugas akan memeriksa dokumen persyaratan terlebih dulu.

5. Bagi pemohon baru, akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh petugas dan dilakukan pengecekan ulang.

6. Pencetakan SKCK dilakukan di kantor kepolisian.

Cara Membuat SKCK 2021 Secara Offline

Pemohon dapat membuat SKCK dengan cara datang langsung ke kantor polisi, atau dengan kata lain pembuatan secara offline.

Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara offline:

1. Datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

2. Petugas akan mengecek semua dokumen terlebih dahulu, setelah itu pemohon mengisi formulir permohonan SKCK

3. Bagi pemohon baru, dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh petugas

4. Pengecekan ulang formulir SKCK

5. Proses pencetakan SKCK.

Cara Memperpanjang SKCK 2021

SKCK yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan cara mengurusnya ke kantor polisi. Berikut cara memperpanjang SKCK dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan:

1. Datang ke tempat pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen berikut:

  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  • Fotokopi KTP 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar.
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna merah.

2. Minta formulir perpanjangan SKCK dan isi datanya dengan benar.

3. Petugas kantor kepolisian akan mengecek dokumen terlebih dahulu

4. Biasanya pemohon akan diminta membayar biaya sebesar Rp10.000

5. Pemohon tinggal menunggu panggilan untuk menerima perpanjangan masa berlaku SKCK yang sudah jadi.

Baca juga artikel terkait SKCK ONLINE atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Addi M Idhom