Menuju konten utama

Per Jumat Pagi, Amnesti Pajak Terhimpun Rp3.195 Triliun

Program amnesti pajak hingga pagi ini telah terkumpul jumlah harta sebesar Rp3.195 triliun. Angka ini dipastikan akan terus bertambah mengingat 30 September sebagai hari terakhir periode pertama amnesti pajak.

Per Jumat Pagi, Amnesti Pajak Terhimpun Rp3.195 Triliun
Petugas melayani warga mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Sumut Wilayah I, Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/9). ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - Program amnesti pajak telah mencapai batas akhir periode pertamanya hari ini, 30 September 2016. Hingga hari terakhir periode pertama, total jumlah harta yang terkumpul mencapai Rp3.195 triliun. Jumlah itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp2.177 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp888 triliun, dan dana repatriasi Rp131 triliun.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di www.pajak.go.id/statistik-amnesti yang diakses di Jakarta, sebagaimana dilaporkan Antara, Jumat (30/9/2016), pukul 07.00 WIB, total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai 303.025 SPH dengan total harta Rp3.195 triliun.

Total harta yang dilaporkan pagi ini bertambah sekitar Rp400 triliun dalam waktu kurang dari 24 jam, dibandingkan dengan total harta per 29 September 2016 pukul 14.00 WIB yang sebesar Rp2.798 triliun.

Dapat dipastikan jumlah harta tersebut masih akan bertambah mengingat hari terakhir program pengampunan pajak periode pertama dengan tarif tebusan 2 persen akan berakhir hari ini. Diharapkan pula pada periode kedua dan ketiga tarif tebusan akan lebih besar dibanding periode pertama.

Sementara itu, uang tebusan yang diterima dari seluruh harta yang dilaporkan atau berdasarkan Surat Pernyataan Harta yang disampaikan sebesar Rp79,7 triliun. Adapun penerimaan dari tebusan dari Surat Setoran Pajak (SSP) beserta tunggakan pajak lainnya mencapai Rp93,5 triliun.

Komposisi penerimaan tersebut terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp90,1 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta tax amnesty sebesar Rp3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp337 miliar.

Dalam raker evaluasi amnesti pajak bersama Komisi XI, Kamis (29/9/2016), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Indonesia memecahkan rekor sebagai negara tersukses dalam menyelenggarakan program pengampunan pajak dengan total laporan harta wajib pajak lebih dari Rp3.000 triliun.

Sebelumnya pencapaian laporan harta tertinggi hasil program pengampunan pajak dicatatkan oleh Italia pada 2009 dengan total Rp1.179 triliun hingga akhir periode.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari