Menuju konten utama

Penyidik akan Panggil Pengunggah Video Rocky Gerung di Acara ILC

Saksi ahli dan pengunggah video saat Rocky Gerung berujar "kitab suci adalah fiksi" di acara ILC bakal dipanggil polisi.

Akademisi dan aktivis Rocky Gerung (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil pengunggah video Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun.’ Pemanggilan itu untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Di acara tersebutlah Rocky melontarkan pernyataan ‘kitab suci adalah fiksi.’ “Ya, nanti penyidik yang mengagendakan pemanggilan, kami juga merencanakan pemanggilan saksi ahli,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).

Penyidik telah mengklarifikasi pernyataan Rocky Gerung ihwal ‘kitab suci adalah fiksi’ dan dicecar dengan 20 pertanyaan selama 4,5 jam pemeriksaan pada Jumat (1/2).

Rocky menjelaskan kepada penyidik soal perbedaan kata fiksi dan fiktif dalam pemeriksaan itu. “Pelapor gagal paham. Saya terangkan berkali-kali, bahwa fiksi itu energi untuk mengaktifkan imajinasi, itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).

Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menilai ada kejanggalan dalam laporan tersebut, yakni pelapor menjadikan tayangan acara tersebut di YouTube sebagai alat bukti. Selain itu, lokasi peristiwa yang dijadikan pelaporan bukanlah tempat acara ILC berlangsung, tapi lokasi pelapor menonton tayangan YouTube.

“Program berlangsung dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, tapi pelapor menjadikan locus [tempat kejadian] di Cipete, Jakarta Selatan, tempat dia menonton tayangan YouTube,” jelas Haris usai pemeriksaan kliennya.

Direktur Eksekutif Lokataru itu pun menanyakan kepada penyidik apakah mereka telah menginvestigasi daerah Cipete yang dijadikan lokasi menonton tayangan YouTube tersebut. “Jangan-jangan di Cikokol, Cibitung atau Cibinong. Itu harus diinvestigasi,” ujar Haris.

Rocky dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim bertanggal 16 April 2018 atas sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda juga melaporkan Rocky untuk sangkaan serupa dengan nomor laporan TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus bertanggal 11 April 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH