Menuju konten utama

Penulis Buku Jokowi Undercover Dituntut Empat Tahun Penjara

Jaksa menilai Bambang Tri Mulyono terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui bukunya, Jokowi Undercover

Penulis Buku Jokowi Undercover Dituntut Empat Tahun Penjara
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bambang Tri didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Penulis Buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah pada Rabu (10/5/2017).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Bambang Tri Mulyono terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui postingannya di akun facebook miliknya.

"Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata JPU Dafit Supriyanto saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni telah menyerang kehormatan Presiden RI dan Hendro Priyono atas pemberitaan di media sosial tanpa disertai data dan bukti valid. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa dalam pertimbangannya juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak merasa bersalah.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti menjelaskan bahwa terdakwa mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada tanggal 15 Mei 2017.

"Sidang berikutnya, tidak ada penundaan," ujar dia.

Terdakwa Bambang Tri Mulyono di hadapan majelis hakim berharap, pada sidang berikutnya disediakan alat audio visual karena ada tayangan yang harus diputar lewat alat tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Hendri Listiawan dan Firda Nafika Ari Santi menyatakan siap mengupayakan hal itu saat kliennya menyampaikan pembelaan.

Sidang ini dipimpin Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.

Bambang Tri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan data. Bambang Tri ditangkap pada 11 Desember 2016 atas laporan Michael Bimo Putranto yang namanya disangkutkan dalam dalam penulisan buku kontroversial yang isinya menyudutkan Presiden Joko Widodo tersebut.

Michael Bimo merasa nama baiknya dicemarkan oleh Bambang Tri Mulyono karena ia disebut satu keturunan dengan Presiden Jokowi. Bahkan, dalam buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri menuliskan bahwa keluarga Michael Bimo terhubung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pihak Michael Bimo pun membantah tegas tulisan Bambang Tri tersebut.

Dalam buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri menulis bahwa ibu kandung Jokowi juga merupakan ibu kandung Michael Bimo Putranto. Bambang Tri meyakini bahwa Sudjiatmi bukanlah perempuan yang melahirkan Jokowi. Ia juga mempertanyakan siapa sebenarnya ibu kandung Jokowi dan mengapa Jokowi menutupi jatidiri ibunya sendiri.

Kepada penyidik Bambang Tri Mulyono mengakui bahwa buku yang menyudutkan Presiden Jokowi itu ditulis hanya berdasarkan asumsi pribadi dan untuk mencari sensasi.

"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat. Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto, Sabtu (11/12).

Baca juga artikel terkait JOKOWI UNDERCOVER

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH