Menuju konten utama

Pengunggah Video Persekusi Cikupa Bisa Dijerat UU ITE

Langkah pengunggah video ini buah simalakama. Kasus itu seharusnya dilaporkan ke polisi dan bukan disebar di media sosial.

Pengunggah Video Persekusi Cikupa Bisa Dijerat UU ITE
Ilustrasi korban kekerasan domestik. FOTO/Istimewa

tirto.id - Dua muda-mudi ditangkap dan diarak warga di Cikupa, Tangerang, Banten, Jumat (10/11) lalu. Keduanya dituding berbuat aksi tak senonoh sehingga harus diarah dan ditelanjangi warga setempat. Aksi warga ini direkam dan diunggah sejumlah orang ke media sosial.

Belakangan, kedua muda-mudi ini dinyatakan tidak melakukan perbuatan asusila. Tapi, aksi warga kadung direkam dan ramai diperbincangkan. Tak ayal, video ini jadi pencarian sejumlah orang. Sejumlah akun kemudian mengunggah video dan menyebarkannya.

Staf khusus bidang hukum Menteri Komunikasi dan Informasi, Henri Subiakto mengatakan, tindakan itu seharusnya dilaporkan ke polisi dan bukan disebar di media sosial.

“Ini sama dengan kasus GIF WhatsApp. Harusnya dilaporkan ke polisi,” ucap Henri kepada Tirto, Selasa (14/11) malam.

Baca juga: Tragedi Buruh Cikupa

Menurut Henri, tindakan pemilik akun media sosial mengunggah video itu ke media sosial sama dengan mempromosikan. Apalagi video tersebut memperlihatkan aksi paksa warga yang melepas baju perempuan yang dituduh berbuat mesum.

Tindakan warga melepas baju perempuan yang direkam dan disebarkan itu, kata Henri, termasuk dalam kategori penyebaran pornografi. Penyebaran ini termasuk mengunggah video tersebut ke laman Youtube. Penyebar, kata Henri, bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.

“Karena melanggar kesusilaan. Siapa yang menyebar, berpotensi melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE,” sebut Henri.

Henri mengingatkan masyarakat untuk tidak sembrono. Sebab, kata dia, banyak orang tak sadar tindakan menyebar video untuk tujuan melaporkan sebuah kasus, malah berakibat sebaliknya. Ini yang tampak di kasus video persekusi di Cikupa.

Karena itu, Henri mengimbau, masyarakat langsung melapor jika memiliki rekaman yang berpotensi jadi masalah ke pihak berwajib. Dalam konteks kasus di Cikupa, Henri bilang perekam harusnya melapor ke kepolisian dan bukan mengunggahnya ke media sosial.

“Masyarakat sering kali antipornografi, tapi melaporkan ke media sosial. Itu sama saja menyebarkan,” kata Henri.

Baca juga: Persekusi Buruh Cikupa Didalangi Ketua RT

Lantaran video itu sudah menyebar, Henri meminta polisi bertindak. Sebab video tersebut dengan jelas berisi konten pornografi.

“Polisi harus mencari penyebarnya. Karena bagaimana pun juga, di video itu ada ketelanjangan. Penyebarnya harus ditahan, karena hukuman pidananya maksimal 6 tahun,” tegas Henri.

Dalam kasus dua muda-mudi ini, sejumlah akun media sosial berlomba mengunggah video persekusi ini. Hingga Selasa malam, Tirto masih mendapati peredaran video tersebut. Meski pun sejumlah akun seperti Arsya El Razi--yang sebelumnya memperoleh 54.776 penonton terkait video persekusi Cikupa ini—sudah menghapus postingan.

Sementara, Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, menjelaskan pihaknya sejauh ini baru bisa menutup empat akun yang mengunggah video tersebut di Youtube.

“Kami japri (pesan pribadi) untuk segera menutup akun tersebut,” kata Sabilul. Ia memastikan, polisi akan menyelidiki siapa yang menyebarkan video tersebut. Lantaran, penyidikan tak berhenti dengan ditetapkan enam tersangka.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih