Menuju konten utama

Pengemudi Ojol Curhat Tolak Aturan Kenaikan Tarif Baru Ojek Online

GARDA menolak kenaikan tarif baru ojol. Mereka menilai aturan pembagian zonasi tersebut akan mencerminkan ketidakadilan bagi para mitra pengemudi.

Pengemudi Ojol Curhat Tolak Aturan Kenaikan Tarif Baru Ojek Online
Mitra pengemudi Gojek mengikuti vaksinasi COVID-19 secara "drive thru" di Kemayoran, Jakarta, Kamis (29/4/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia (GARDA), Igun Wicaksono mengaku keberatan dengan penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdasarkan sistem zonasi. Igun menilai pembagian zonasi tersebut akan mencerminkan ketidakadilan bagi para mitra pengemudi.

Sementara itu, dia mengakui sempat melakukan pertemuan secara daring bersama Kemenhub. Dalam perbincangan Igun meminta agar sistem tarif zonasi diubah menjadi mekanisme per provinsi agar lebih efektif.

Igun menilai dengan mekanisme tersebut, tarif yang terbit akan dikeluarkan setiap provinsi masing-masing dengan melibatkan stakeholder daerah. Menurutnya hal ini justru akan lebih cocok, tidak membuat keberatan baik dari penumpang maupun pengemudinya.

"Namun ternyata tarif yang terbit kemarin disampaikan masih gunakan sistem zonasi. Dan kalau sistem zonasi tarif di Banda Aceh dan Surabaya itu sama sampai di Bali sama. Ini menimbulkan keberatan-keberatan dari anggota kami yang ada. Contoh kemarin ada mengadu dari Jambi dan Jakarta Utara," kata dia saat dihubungi Tirto, Senin (12/9/2022).

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022, Kemenhub membuat kebijakan perubahan tarif, baik tarif minimal maupun rentang tarif per kilometer untuk jasa transportasi online berbasis kendaraan bermotor roda dua. Dalam aturan itu juga dijelaskan terdapat pembagian tiga zonasi.

Rencananya mulai dari zona I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya ada zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Besaran biaya jasa Zona I I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000

Igun melanjutkan, sistem tarif zonasi digunakan saat ini tidak mencerminkan keadilan. Karena untuk zonasi II kenaikannya tinggi bisa sampai dengan 13-15 persen. Sementara untuk zonasi I, seperti di Sumatera, Jawa dan Bali naiknya hanya sekitar 6 persen.

"Iya jadi menurut kawan-kawan kami dari seluruh Indonesia zonasi ini tidak mencerminkan ketidakadilan. Maka solusi satunya tinggal biarkan regulator daerah yang mengatur tarif. Pastinya dengan ketentuan ataupun regulasi yang diterbitkan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub," jelasnya.

Selain tarif zonasi, Igun juga menyoroti Keputusan Kemenhub yang memangkas biaya sewa aplikasi ojek online menjadi 15 persen dari semula 20. Keputusan itu dinilai akan memunculkan problematika baru. Keputusan pemangkasan itu sendiri diatur dalam Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.

"Kami permasalahkan sesuai rapat daring dengan Kemenhub pada 6 September itu kita juga meminta potongan biaya aplikasi itu 10 persen," bebernya.

"Namun diterapkan 15 persen. Kenapa kami minta 10 persen, sebenarnya agak tarif ini tidak naik terlalu tinggi. Dan pengemudi ojol tetap mendapatkan pendapatan yang ideal walaupun BBM naik dan biaya operasional naik," tambahnya.

Baca juga artikel terkait TARIF OJOL NAIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin