Menuju konten utama
Kasus Dugaan Makar

Pengacara Eggi Sudjana Pertanyakan Kliennya Dipanggil Lagi ke Polda

Hizbullah Assidiqi, kuasa hukum Eggi Sudjana, mengklarifikasi kepada penyidik ihwal pemanggilan pertama kliennya sebagai tersangka dugaan makar.

Pengacara Eggi Sudjana Pertanyakan Kliennya Dipanggil Lagi ke Polda
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Jaya Kusuma.

tirto.id - Hizbullah Assidiqi, anak sekaligus kuasa hukum Eggi Sudjana, menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi kepada penyidik ihwal pemanggilan pertama kliennya sebagai tersangka dugaan makar.

Eggi jadi tersangka dugaan makar dalam masa Pilpres 2019. Kala itu ia menyerukan soal people power jika pemilu saat ini terindikasi kecurangan. Lantas pemanggilan sekarang dirasa janggal oleh tim kuasa hukum.

"Kami menilai panggilan hari ini cukup aneh, karena pada tahun 2019 Pak Eggi sudah diperiksa sebagai saksi. Dipanggil pertama beliau hadir langsung sebagai tersangka, tapi kenapa sekarang beliau dipanggil lagi sebagai tersangka panggilan pertama lagi? Mengulang, istilahnya," ujar Hizbullah di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, langkah pemanggilan kliennya ini kejanggalan atau anomali hukum yang patut dipertanyakan. Selain itu, surat panggilan diberikan penyidik pukul 01.00 WIB dini hari dan dititipkan kepada petugas keamanan. Eggi pun tak dapat hadiri pemanggilan karena ada acara bersama keluarga.

Hizbullah melanjutkan, perkara yang menimpa Eggi adalah peristiwa politik, masih soal kontestasi pilpres. Eggi sebagai juru kampanye pihak Prabowo Subianto dan bagian dari tim advokasi Badan Pemenangan Nasional.

"(Eggi) menyampaikan di podium di kediaman Pak Prabowo waktu itu, beberapa proses kejanggalan maupun kecurangan pemilu. Itu yang hendak disampaikan dalam orasinya. Tapi kemudian dilaporkan oleh relawan Jokowi, namanya Surianto. Ini murni kasus politik pada 2019," terang Hizbullah. Kemenangan Jokowi menjadi orang nomor satu di Indonesia itu dianggap pihaknya bahwa perkara Eggi rampung.

Pada Juni 2019, Eggi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Ia mendekam di sel selama 42 hari. Hizbullah mengklaim hingga kini surat penangguhan penahanan belum diserahkan polisi ke keluarga Eggi. Secara tidak langsung, Eggi dilepaskan begitu saja tapi harus wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Eggi rutin melaporkan diri. "Hingga akhirnya suatu ketika disampaikan oleh kasat, tidak perlu lagi wajib lapor. Asumsi kami semua, cabut gugatan praperadilan, pengaduan laporan ke Ombudsman, Komnas HAM, kami cabut semua," kata Hizbullah.

Dia juga mempertanyakan apa kerugian pelapor, tetapi tim kuasa hukum menilai proses hukum telah selesai.

Mungkin saja, lanjut dia, pemanggilan kali ini berkonteks agar ada kepastian hukum perihal penghentian kasus Eggi.

Dalam perkara ini, ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan pemanggilan Eggi sebagai bentuk program kapolda. "Kapolda yang baru, Irjen Mohammad Fadil Imran, memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama," ucap dia, Rabu (2/12).

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR EGGI SUDJANA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri