tirto.id - Informasi dari SCCN BKN memberitahukan, pelamar dapat melakukan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pada instansi yang telah membuka pendaftaran, dengan catatan bahwa formasi telah direkam dalam SSCN dan telah diverifikasi oleh BKN. Untuk itu, BKN mengimbau kepada seluruh calon peserta tes CPNS untuk melakukan pendaftaran dengan membuat akun terlebih dahulu.
“Jika instansi direkam datanya di situs SSCN dan selesai diverifikasi oleh BKN, maka pilihan instansi belum muncul dan belum dapat dipilih oleh pelamar. Pada tanggal 26 September 2018, seluruh calon pendaftar dapat membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri di instansi yang telah siap menerima pendaftaran,” bunyi akhir pengumuman di situs SSCN.
Tahun ini pemerintah akan membuka 238.015 lowongan CPNS terdiri dari 51.271 formasi instansi pusat di 76 Kementerian/lembaga dan 186.744 di 525 instansi daerah pada Rabu 19 September 2018.
Proses seleksi CPNS 2018 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk lokasi tes, BKN telah menyiapkan 176 tempat tes yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Berikut ini ringkasan panduan pendaftaran CPNS 2018 dari BKN berdasarkan informasi yang dihimpun dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018:
Daftar ke Portal SSCN
Pelamar CPNS 2018 diwajibkan mendaftar ke portal SSCN di alamat sscn.bkn.go.iduntuk membuat akun. Pada proses ini ada tiga tahapan utama yang harus dilalui, yakni mengisi data yang dibutuhkan, unggah foto, dan cetak Kartu Informasi Akun. Selengkapnya sebagai berikut ini:
- Kunjungi laman sscn.bkn.go.id kemudian klik tombol Pendaftaran.
- Masukkan NIK dan NKK atau NIK Kepala Keluarga.
- Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau BKN selaku Panselnas.
- Masukkan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive.
- Apabila semua data yang dibutuhkan telah diisi, maka klik Lanjutkan untuk proses selanjutnya.
- Berikutnya, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama sesuai ijazah tanpa gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pelamar harus memastikan bahwa mengisi data dengan benar.
- Unggah pas foto dengan latar belakang merah dalam format JPG minimal 120kb maksimal 200kb.
- Berikutnya, isi data lain yang dibutuhkan, seperti email, password, pertanyaan pengaman 1 dan 2, jawaban pertanyaan pengaman 1 dan 2, serta kode captcha.
- Pastikan kembali semua data yang diisi sudah benar dan lengkap karena data disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
- Selanjutnya klik Daftar.
- Berikutnya, pelamar akan menjumpai laman pemberitahuan bahwa pendaftaran ke portal SSCN 2018 berhasil. Klik Cetak Informasi Pendaftaran untuk mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti pelamar berhasil mendaftar. Simpan kartu tersebut dengan baik.
Setelah mendaftar, langkah berikutnya adalah login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Pelamar juga diwajibkan mengunggah foto selfie kendati sebelumnya sudah upload pas foto. Selengkapnya sebagai berikut ini:
- Pelamar login di laman sscn.bkn.go.id dengan klik tombol Login yang tertera di sudut kanan atas.
- Masukkan NIK dan password yang telah didaftarkan kemudian klik Masuk.
- Berikutnya, upload foto selfie dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun, kemudian klik Simpan.
- Pada form berikutnya, lengkapi alamat domisili, propinsi, kabupaten/kota, nomor telepon, tinggi badan, status perkawinan, nomor hp, dan agama. Klik Simpan apabila data telah dilengkapi, kemudian klik Selanjutnya untuk melanjutkan ke halaman berikutnya.
Editor: Yulaika Ramadhani