tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan saat ini dana hibah kemitraan yang diajukan Pemkot Bekasi senilai Rp2,09 triliun yang sempat menimbulkan polemik pengelolaan sampah, kembali pada pengajuan awal senilai Rp545 miliar.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pengajuan dana hibah kemitraan itu diubah setelah pertemuan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (22/10/2018) lalu.
"Rp545 miliar itu sudah termasuk crossing Buaran dan armatur atau rumah lampu Rp5 miliar jadi kembali ke surat yang Mei. Hanya mereka pada 18 Oktober sudah melengkapi dokumen. Kalau sebelumnya kan belum, kalau sekarang sudah lengkap," kata Premi di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Premi menjabarkan dana Rp545 miliar itu diperuntukkan untuk proyek "flyover" Cipendawa, "flyover" Rawa Panjang, "crossing" Buaran dan pengadaan armatur. Pengadaan itu disepakati setelah pengamatan peta jalan (road map) proyek antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI.
"Akhirnya Bekasi memprioritaskan. Kemarin hasilnya ikut 'road map' lima tahun. Jadi mungkin mereka mengacu ke hasil pertemuan Pak Gubernur dan Pak Wali kan ada road map. Jadi mereka sudah road map-nya flyover Cipendawa dan Rawa Panjang dulu, mungkin itu yang diprioritaskan dulu," tuturnya.
Meski demikian, dana hibah itu belum bisa langsung dicairkan sebab, harus ada pembahasan lebih dulu di DPRD DKI.
"Kamis ini rapat dan sudah diserahkan ke Banggar besar. Prosedurnya kami rapat, kemudian kita akan bersurat kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). TAPD yang akan menindaklanjuti," tutur Premi.
Rencananya, Pemkot Bekasi akan mengantarkan lampiran lengkap soal dana hibah tersebut Kamis ini dan Pemprov DKI saat ini baru menerima berkas pengantar.
"Baru pengantar, lampirannya belum ada. Mereka menjanjikan Kamis datang sambil membawa dokumen perencanaan semuanya. Mereka sudah bikin usulan. Cuma kalau lampiran nggak lengkap, kita nggak kasih," jelas Premi.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengajukan permohonan dana hibah kemitraan Rp2,09 triliun yang disebut untuk pembangunan infrastruktur pendukung bagi sirkulasi sampah ibu kota menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ajuan dana sukarela itu menimbulkan polemik antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi.
Hubungan itu sempat merenggang hingga akhirnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Anies bertemu di Balai Kota Jakarta Senin (22/10/2018). Keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah dana hibah tersebut serta pengelolaan sampah.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri