Menuju konten utama

Pemerintah Tanggung Biaya KIPI pada Vaksin Gotong Royong Individu

Pemerintah berjanji akan menanggung biaya penanganan KIPI yang dialami masyarakat yang memakai layanan Vaksinasi Gotong Royong Individu.

Pemerintah Tanggung Biaya KIPI pada Vaksin Gotong Royong Individu
Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Legowo Jatmiko (kedua kanan) menyaksikan seorang remaja yang menerima vaksin COVID-19 dosis pertama di Asrama Tentara Korem 161/WS Kupang, NTT, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.

tirto.id - Pemerintah berjanji akan menanggung biaya penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang dialami masyarakat yang memakai layanan Vaksinasi Gotong Royong Individu. Melalui layanan ini, masyarakat diharuskan membayar Rp879.140 agar bisa mendapatkan dua dosis vaksin Sinopharm.

"KIPI-nya ditanggung pemerintah sesuai di permenkes (peraturan menteri kesehatan)," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Antara, Minggu (11/7/2021).

Peraturan yang dia maksud yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

Menurut peraturan itu, penanganan KIPI bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan mekanisme pembiayaan pelayanan dalam program JKN.

Bagi peserta nonaktif JKN maupun bukan peserta JKN, pembiayaan penanganan KIPI dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan peraturan perundangan di bidang keuangan negara.

Bagi peserta aktif JKN, pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan penanganan KIPI dilakukan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Bagi peserta non-aktif JKN dan bukan peserta JKN, pelayanan kesehatan diberikan setara dengan pelayanan bagi peserta program JKN kelas III atau di atas kelas III jika pasien yang bersangkutan menghendaki dan bersedia membayar selisih biayanya.

Siti Nadia mengatakan, pelayanan vaksinasi COVID-19 berbayar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum tercakup dalam program pelayanan vaksinasi gratis yang disediakan pemerintah.

Ia mengemukakan bahwa program vaksinasi gotong royong yang diselenggarakan oleh perusahaan bagi pekerja sejak Mei 2021 juga tergolong pelayanan vaksinasi berbayar.

"Vaksinasi gotong royong kan juga berbayar, tapi yang membayar perusahaan untuk karyawan. Tapi kalau vaksin gotong royong untuk individu dibayar oleh individu bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan layanan Vaksin Gotong Royong Individu yang mengharuskan masyarakat membayar bila ingin mendapatkan vaksin COVID-19.

Vaksin gotong royong sejatinya dibiayai oleh perusahaan sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial. Saleh mendesak agar pemerintah menjelaskan persoalan ini. Menurut Saleh seharusnya masyarakat bisa mendapatkan seluruh akses vaksin COVID-19 yang di Indonesia secara gratis.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai semestinya pemerintah memaparkan lebih dulu mekanisme vaksinasi gotong royong individu ini, seperti siapa yang menjadi vaksinator dan pemantau pascavaksin. Termasuk pula kesiapan dan antisipasi KIPI.

"Harus diakui bahwa KIPI masih selalu ada. Itu perlu diawasi dan dimonitor. Nah, apakah mekanisme pembelian vaksin di Kimia Farma ini juga akan dievaluasi dan diawasi? Bagaimana koordinasinya dengan Komnas/Komda KIPI?" tutur Saleh.

Baca juga artikel terkait

tirto.id - News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto