Menuju konten utama

Pemerintah Perpanjang WFH bagi PNS & ASN Hingga 4 Juni 2020

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo secara resmi sudah memperpanjang pelaksanaan kerja dari rumah/ work from home (WFH) bagi PNS dan ASN hingga 4 Juni 2020.

Pemerintah Perpanjang WFH bagi PNS & ASN Hingga 4 Juni 2020
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (4/11/2019) tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo secara resmi sudah memperpanjang pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

"Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," ujar dia dalam surat edaran tersebut, Jumat (29/5/2020).

Ia menjelaskan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada SE tersebut dijelaskan, perpanjangan masa WFH bagi ASN tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru alias new normal yang mendukung produktivitas kerja.

"Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar dia.

Selain itu, pihaknya akan tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Sebelumnya, SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

Baca juga artikel terkait WORK FROM HOME atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri