Menuju konten utama

Pemerintah Beri Insentif ke Industri Media Termasuk Bahan Kertas

Pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi dunia media selama pandemi agar bisa bertahan.

Pemerintah Beri Insentif ke Industri Media Termasuk Bahan Kertas
Pedagang menyusun tumpukan koran di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (27/7/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

tirto.id - Pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi dunia media selama pandemi agar bisa bertahan. Akan tetapi, pemerintah belum bisa memastikan bantuan bagi media dari sisi media kesehatan karena masih dalam kajian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah melihat media berperan penting dalam membangun pemahaman serta edukasi kepada publik. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah berbicara dengan Dewan Pers dalam rangka menjaga ekosistem media.

Ia pun sudah mengambil beberapa keputusan sebagai upaya menjaga ekosistem media tetap bertahan di tengah pandemi baik cetak maupun daring.

"Saya sampaikan untuk temen-temen media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara kunci di Kongres Kedua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara daring di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Ani mengatakan, PPN tersebut ditanggung pemerintah mulai Agustus 2020. Ia pun sudah menyiapkan landasan hukum yang sudah diharmonisasikan dan akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Kemudian, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembayaran listrik kepada industri media. Industri media cukup membayar listrik sesuai pemakaian dengan menghilangkan minimum charge.

"Jadi kalau ternyata produksinya menurun, aktivitasnya menurun dan kita nggak menggunakan sebanyak yang selama ini ada PLN biasanya ada yang disebut minimum charge-nya itu dihilangkan. Kita minta pada PLN itu tidak diminta untuk dibayarkan oleh pelanggan. Jadi pelanggan membayar berdasarkan memang yang betul-betul digunakan," Kata Ani.

Pemerintah memberikan insentif dari sisi BPJS Ketenagakerjaan dengan penundaan pembayaran. Ia mengatakan peraturan akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat. Namun, pemerintah belum bisa memberikan insentif dalam ranah BPJS Kesehatan bagi industri media.

"Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dan BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi aku belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu," Kata Ani.

Ani mengatakan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk mengurangi PPH sebesar 50 persen. Kebijakan ini diambil dengan melihat kondisi di tiap-tiap industri. Oleh karena itu, mantan Direktur World Bank itu memastikan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu nasib media.

"Kita dari sisi pemerintah mencoba all out luntuk menggunakan instrumen kita untuk membantu," kata Ani.

Baca juga artikel terkait MEDIA MASSA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri