tirto.id - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus diikuti selama masyarakat memulai masa new normal atau kelaziman baru. Salah satunya terkait pembatasan antrean di kasir maksimal 10 orang dengan jarak 1,5 meter.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 28 Mei 2020 lalu.
SE tersebut berisi soal persiapan pasar rakyat, swalayan, restoran, toko obat, mal, salon sampai tempat hiburan untuk memperketat pengawasan dan keamanan selama masyarakat kembali beraktivitas di tengah Pandemi COVID-19.
Misalnya skema yang harus dilakukan di pasar rakyat, yaitu menggelar rapid tes yang difasilitasi pemerintah kepada pedagang dan pengelola pasar.
Para pedagang juga harus mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
Sebelum pasar dibuka, pedagang pasar rakyat harus berjarak 1,5 meter dengan pedagang lainnya. Kemudian pemerintah juga membatasi antrean di kasir hanya boleh 10 orang saja dengan jarak antrean antar pembeli 1,5 meter.
"Kami mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung harus di bawah 37,3 derajat Celcius. Pembeli dan penjual harus mempersiapkan sabun dan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan," terang dia dalam surat edaran tersebut, dirilis dari situs Kemendag, Selasa (2/6/2020).
Selain menjaga kebersihan dan proteksi diri, Agus juga mengimbau pengelola pasar dan gedung melakukan penyemprotan disinfektan di dalam ruangan setiap dua hari sekali.
Kemudian imbauan lain yang ditulis dalam SE tersebut adalah, pembeli diimbau untuk mengutamakan pembayaran non tunai. Kebijakan tersebut berlaku juga di swalayan dan mal.
Selain ketentuan tersebut, ada pula imbauan pada operasional restoran. Pengunjung restoran hanya diperbolehkan mengisi ruangan maksimal 40 persen dari kapasitas yang ada.
Sementara itu, pemerintah juga memperbolehkan mal buka dengan memberikan 35 persen kapasitas pengunjung, agar tetap menjaga physical distancing.
Tempat wisata seperti kebun binatang, museum dan galeri seni yang hanya boleh dikunjungi dengan total kapasitas 50 persen dari jumlah kunjungan maksimal.
Respons Aprindo
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, mengatakan aturan physical distancing ini sudah diterapkan di beberapa swalayan sebelum pemerintah mengeluarkan aturan di surat edaran ini.
"Seperti menjaga jarak pelanggan dengan kasir, tapi kan sekarang dibatasi 1,5 ya itu bisa kita atur. Kemudian membersihkan ruangan dengan desinfektan itu tiap hari kita lakukan. Termasuk sterilisasi barang jualan, troli juga kita bersihkan, cek suhu tubuh kan udah dicatat standarnya 37,3 ya," jelas Roy kepada Tirto, Selasa (2/6/2020).
Roy mengharapkan Pemda untuk tidak mengurangi jam batas operasional karena pihak pengelola mal dan swalayan sudah memproteksi diri agar masyarakat aman selama berbelanja di swalayan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara besar-besaran mengenai new normal atau tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19.
Jokowi menyebutkan, sosialisasi yang masif akan membuat masyarakat lebih memahami apa yang harus dilakukan saat beraktivitas di luar rumah. Misalnya, mulai dari menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, hingga soal larangan berkerumun. Hal itu untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri