Menuju konten utama

Orasi Kiai Maksum di Reuni 212: Buni Yani Pahlawan Al Maidah

Buni Yani disebut-sebut sebagai pahlawan Al Maidah. Tanpanya, kata Kiai Mahsum, tidak ada aksi 212.

Orasi Kiai Maksum di Reuni 212: Buni Yani Pahlawan Al Maidah
Buku dengan judul "Pandangan Strategis Prabowo Subianto: Paradoks Indonesia" beredar di tengah reuni aksi 212 di halaman Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017). tirto.id/Hendra Friana

tirto.id - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) Buni Yani dielu-elukan para tokoh umat muslim dalam Reuni Aksi 212 di halaman Monumen Nasional (Monas), hari ini Sabtu (2/12/2107). Di hadapan massa, dosen London School of Public Relation itu disebut sebagai pahlawan 212.

Kiai Maksum Bondowoso, salah satu ulama yang diberi kesempatan berorasi, mengatakan bahwa tanpa adanya peran Buni, maka tidak mungkin aksi 212 ada dan Mantan Gubenur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilengserkan dari jabatannya.

"Kita harus akui, kalau tidak ada Bumi Yani, tidak akan ada 212," ujar Mahsum diiringi teriakan takbir dan tepuk tangan massa yang hadir.

Ia pun meminta Buni berdiri dari tempatnya bersimpuh di panggung dan maju ke hadapan massa. "Buni Yani Pahlawan Al Maidah," ungkapnya lebih lantang.

Massa yang menyaksikan kehadiran Buni pun langsung meneriakkan takbir diikuti dengan gemuruh tepuk tangan. Ada pula teriakan "hidup blBuni Yani" dari tengah-tengah massa. Namun, pria yang telah divonis pidana 1 tahun 6 bulan itu hanya tersenyum dan tak memberikan sepatah kata pun.

Seperti diketahui, pads 14 November lalu, Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE lantaran mengunggah video "dibohongi Al-Maidah ayat 51". Video itu berisi editan ucapan Ahok di kepulauan seribu pada tahun 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M Saptono di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11)

Putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga artikel terkait AKSI 212 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH