Menuju konten utama

OJK: Capping Deposito BUKU III dan IV Mengacu Tenor 12 Bulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan batas atas (capping) suku bunga deposito bagi bank-bank BUKU III dan IV akan berkiblat ke suku bunga operasi moneter dengan tenor 12 bulan.

OJK: Capping Deposito BUKU III dan IV Mengacu Tenor 12 Bulan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad (kanan). Antara foto.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan batas atas (capping) suku bunga deposito bagi bank-bank BUKU III dan IV tidak akan mengacu pada "7-Day Reverse Repo Rate", namun akan berkiblat ke suku bunga operasi moneter dengan tenor 12 bulan.

"Kami atur berdasarkan 12 bulan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Dengan begitu, kata Muliaman, "capping" bunga deposito akan tetap mengacu ke suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan, atau yang saat ini menjadi acuan "Bank Indonesia Rate" (BI Rate). Pada 19 Agustus 2016, BI Rate akan berganti menjadi suku bunga operasi moneter bertenor 12 bulan. Sebagai catatan, 7-Day Reverse Repo Rate sendiri merupakan instrumen suku bunga acuan terbaru Bank Indonesia.

Hal tersebut sama dengan kebijakan OJK sebelumnya yang menetapkan suku bunga deposito Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.

Muliaman mengatakan tetapnya acuan untuk "capping" karena peraturan "capping" lebih untuk mencegah Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan BUKU IV berlomba secara tidak sehat untuk mendapat likuiditas deposito.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, bank-bank BUKU III dan IV banyak yang menawarkan suku bunga deposito tinggi untuk mendapat deposito.

Namun, jika "capping" ini berkiblat ke suku bunga dengan tenor 12 bulan, berarti perbankan memiliki daya tarik untuk menawarkan suku bunga depositonya, daripada mengacu pada "7-Day Reverse Repo Rate" dengan bunga yang lebih rendah.

"Capping ini lebih untuk pencegahan agar tidak ada persaingan yang tidak sehat. Artinya jika likudiitas ketat, nanti bunga deposito malah lebih tinggi. Makanya capping. Jadi capping bukan untuk referensi bunga," kata Muliaman.

Pada 19 Agustus 2016 mendatang, BI sebagai otoritas moneter akan mengubah instrumen suku bunga acuannya dari "BI Rate" menjadi "7-Day Reverse Repo Rate."

"7-Day Reverse Repo Rate" merupakan tingkat bunga pada transaksi Surat Utang Negara (SUN) antara BI dan perbankan dengan tenor yang lebih singkat yakni 7 hari dan memiliki tingkat bunga yang lebih rendah dibanding suku bunga acuan tenor 12 bulan.

Saat ini, "7-Day Reverse Repo Rate" bertengger dengan bunga 5,25 persen, sedangkan suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan sebesar 6,5 persen.

Baca juga artikel terkait CAPPING

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara