Menuju konten utama

OJK Bekukan Tiga Usaha Modal Ventura Tak Patuh Aturan

OJK telah membekukan kegiatan usaha tiga perusahaan modal ventura yakni PT Sarana Sultra Ventura, PT Vasham Kosa Sejahtera serta PT Modal Nusantara Ventura.

OJK Bekukan Tiga Usaha Modal Ventura Tak Patuh Aturan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kiri) dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin meluncurkan tiga peraturan OJK (POJK) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha beberapa perusahaan modal ventura karena melakukan sejumlah pelanggaran. Dikutip dari situs resminya pada Kamis (20/9/2019), OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Sultra Ventura, PT Vasham Kosa Sejahtera serta PT Modal Nusantara Ventura.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II, Moch Ihsanuddin, mengatakan pembekuan itu dipicu lebih belum terpenuhinya sejumlah ketentuan.
Sarana Sultra Ventura, misalnya, dianggap melanggar Pasal 8 ayat 1 dalam POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura, karena tidak memiliki sedikitnya dua orang direksi.
Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-372/NB.2/2018 tanggal 10 Juli 2018. Untuk itu, perseroan dilarang melakukan kegiatan usaha.
"Berdasarkan monitoring kami sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga, Sarana Sultra Ventura belum memenuhi aturan tersebut," tulis Ihsanuddin dikutip dari website resmi OJK.
Sementara PT Vasham Kosa Sejahtera dan PT Modal Nusantara Ventura dibekukan karena tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan.
Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-434/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018.
OJK menegaskan bakal mencabut izin usah jika dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan perseroan tidak juga memenuhi ketentuan tersebut. Begitu juga jika perseroan tetap melakukan kegiatan usaha selama masa sanksi berlangsung, OJK juga akan mencabut izin usaha.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri