Menuju konten utama

Mulai Kapan dan Berapa Hari Libur Lebaran 2022/1443 H Berlangsung?

Berapa lama libur Lebaran 2022/1443 Hijriah berlangsung kapan dimulai? 

Mulai Kapan dan Berapa Hari Libur Lebaran 2022/1443 H Berlangsung?
Ilustrasi Holiday. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah telah menetapkan penambahan 4 hari cuti bersama tahun 2022 yang dikaitkan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani 7 April 2022.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, dalam SKB terbaru tersebut Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyepakati adanya tambahan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 H ditetapkan 2-3 Mei 2022.

Jika diakumulasikan, maka libur lebaran tahun 2002 bisa dinikmati masyarakat Indonesia (termasuk akhir pekan Sabtu-Minggu) yaitu 10 hari, yang dimulai dari 29 April - 8 Mei 2022.

Rentang liburan ini jika disesuaikan dengan kebijakan libur Ramadhan dalam kelander pendidikan 2021/2022, maka jatuhnya kemungkinan juga sama.

Misalnya, mengutip surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2021, disebutkan bahwa libur Idul Fitri berlangsung 3 hari sebelum tanggal 1 Syawal dan 6 hari sesudah tanggal 2 Syawal. Kendati demikian, libur lebaran berdasarkan kalender pendidikan masih dapat berubah sewaktu-waktu menurut ketentuan yang berlaku.

Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan

Pemerintah Indonesia telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik Lebaran 2022.

Hal ini disebabkan, situasi pandemi COVID-19 di negara ini terus membaik seiring berjalannya waktu. Oleh sebab itu, pelonggaran aktivitas masyarakat sudah bisa dilakukan termasuk dengan kegiatan mudik.

Meski begitu, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19.

Hal tersebut untuk membantu penanganan pandemi yang lebih cepat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengatakan syarat vaksinasi sebagai bagian dari mudik Lebaran kali ini.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Jokowi.

Pelonggaran aktivitas masyarakat ini sebenarnya sudah mulai terlihat pada awal puasa. Jika dua tahun lalu secara berturut-turut, 2020 dan 2021, untuk beribadah masih dianjurkan di rumah, maka pada tahun 2022 masyarakat sudah diperkenankan untuk membuka rumah ibadah.

Bahkan, Ramadhan 2022, umat Islam sudah bisa kembali merasakan shalat tarawih di masjid dan menjalankan aktivitas peribadatan lainnya.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo