tirto.id - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2 dan 3 Mei 2022. Pemerintah juga memutuskan cuti bersama lebaran tahun ini sebanyak empat hari, yaitu 29 April dan 4-6 Mei 2022. Dengan demikian, libur Idulfitri 2022 mulai 29 April hingga 6 Mei.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam pengumumannya secara daring, Selasa (6/4/2022).
Jokowi menegaskan cuti bersama tahun ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga dan kerabat di kampung. Ia mengaku pemerintah akan mengeluarkan keputusan teknis lewat kementerian terkait.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi.
Meski ada cuti bersama, Jokowi mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir. Ia meminta agar masyarakat tetap waspada, menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi booster.
Di saat yang sama, Jokowi mengatakan, pemerintah memprediksi ada 85 juta orang mudik pada tahun ini. Ia mengatakan, 14 juta orang adalah pemudik dari Jabodetabek dengan rasio 47 persen dari total pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.
Jokowi memastikan mudik tahun ini akan berjalan baik.
“Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang. yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen," tutur Jokowi.
“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," tutup Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz