Menuju konten utama

MPR Senang MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

"> "Putusan MK sudah seharusnya begitu. Soal masa jabatan presiden kan sudah ada dalam UUD Tahun 1945. Sudah jelas diatur dalam Pasal 7."

MPR Senang MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Waketum DPP PPP Arsul Sani (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di depan ruang media center DPR, Jakarta, Senin (5/9/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023 mengenai perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurutnya apabila MK tidak menolak permohonan uji materi tersebut, maka MK harus bersiap menanggung kesalahan dalam pelaksanaan hukum tata negara di Indonesia.

"Putusan MK sudah seharusnya begitu. Soal masa jabatan presiden kan sudah ada dalam UUD Tahun 1945. Sudah jelas diatur dalam Pasal 7," kata Arsul saat dihubungi Tirto pada Rabu (1/3/2023).

Selain itu, Arsul menyebut gugatan yang diajukan oleh Herifuddin Daulay tersebut salah alamat. Dia bilang apabila ada warga negara yang berkehendak memperpanjang masa jabatan presiden, maka ruang diskursusnya ada di MPR. Hal itu berkaitan dengan asas dasar negara.

"Jadi ini bukan hal yang menyangkut norma undang-undang. tetapi justru hal yang dalam konstitusi sebagai dasar hukum tertulis yang paling tinggi," ujar Wakil Ketua Umum PPP itu.

Arsul juga mengungkapkan bahwa di MPR, dinamika perpanjangan masa jabatan presiden masih menjadi perbincangan oleh sejumlah pihak. Namun dia menyebut hal itu adalah konsekuensi atas negara demokrasi yang mana setiap warga negara bebas bersuara.

"Tidak usah kemudian dilabeli macam-macam. Kalau tidak setuju ya bersuara sebaliknya," jelasnya.

Meski demikian, MPR hingga saat ini belum memiliki forum resmi yang membahas soal masa jabatan presiden maupun isu Pemilu lainnya.

"Sampai hari ini kami di MPR belum pernah membicarakan, apalagi membahas, soal perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal itu dikarenakan majelis hakim MK belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023 pada Selasa (28/2/2023).

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky