Menuju konten utama

MoU Joint Task Force RI-Malaysia untuk Percepat Integrasi Sistem

Kedua negara sepakat membentuk satgas bersama untuk mempercepat integrasi antara sistem Malaysia (e-PPAx dan MyIMMS) dengan Sipermit milik Indonesia.

MoU Joint Task Force RI-Malaysia untuk Percepat Integrasi Sistem
Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia di Johor Bahru, Malaysia. (FOTO/Biro Humas Kemnaker)

tirto.id - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia hadir dalam ke-4 Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia di Johor Bahru, Malaysia. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, sementara Delegasi Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia (Kesuma) Dato’ Sri Khairul Dzaimee bin Daud.

Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, kedua negara sepakat membentuk satuan tugas bersama atau Joint Task Force (JTF) untuk mempercepat integrasi antara sistem Malaysia (e-PPAx dan MyIMMS) dengan Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi (Sipermit).

"Dalam diskusi, delegasi Malaysia sampaikan pihaknya sanggup untuk menyelesaikan integrasi dimaksud selama 6 bulan, namun hal tersebut tidak tercermin dalam RoD (Record of Discussion atau isi kesepakatan integrasi sistem) untuk memberikan fleksibilitas proses integrasi," ungkap Anwar Sanusi dalam siaran pers, Minggu (12/5/2024).

Menurut Anwar Sanusi, proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.

Selain pembentukan JTF, Anwar Sanusi mengatakan, kedua negara juga membahas pembaruan kontrak nota kesepahaman tentang Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.

Anwar Sanusi menjelaskan, pihak Malaysia mengajukan Proposed Guideline for Renewal of Work Permit and Contract of Employment for Indonesian Domestic Migrant Workers (IDMW) dan alur prosesnya.

Setelah membaca proposal yang diajukan Malaysia, delegasi Indonesia menekankan perlunya menetapkan mekanisme untuk memastikan kesejahteraan IDMW terjaga sebelum proses perpanjangan dilakukan.

"Karena itu, diperlukan keterlibatan Malaysian Recruitment Agency (MRA) oleh majikan untuk proses perpanjangan agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini Perwakilan RI di Malaysia dapat memantau perlindungan dan kesejahteraan IDMW melalui MRA," tandas Sekjen Kemnaker.

* Artikel ini merupakan kerja sama Kemnaker RI dengan Tirto.id.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis