Menuju konten utama

Menghentikan Diskriminasi Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas akhirnya disahkan. Kehadiran UU tersebut diharapkan bisa meredam diskriminasi yang selama ini dialami para penyandang disabilitas.

Menghentikan Diskriminasi Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas dari Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) melakukan survei lapangan fasilitas trotoar untuk disabilitas di sekitaran Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/8). Dalam survei tersebut masih banyak ditemukan trotoar yang tidak ramah untuk disabilitas diantaranya penghubung trotoar ke jalan yang terlalu curam serta jalur tuna netra yang sering tertutup pohon, kursi maupun gerobak pkl. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/16

tirto.id - DPR telah mengesahkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kehadiran UU ini diharapkan bisa memberikan hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Indonesia, mulai dari hak untuk hidup, mendapatkan pekerjaan, pendidikan, hingga kemudahan mengakses fasilitas umum.

UU tersebut memang belum sepenuhnya mengakomodir harapan para penyandang disabilitas. Menurut Ketua Forum Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Mahmud Fasa, pihaknya mengajukan 268 pasal ke Badan Legislasi DPR.

“Tetapi yang muncul 153 pasal. Ada sekitar 100 pasal lebih yang terpotong. Jadi kalau diukur masalah kepuasan, kami sebut tidak puas,” kata Mahmud kepada tirto.id, di Jakarta, pada Senin (5/9/2016).

Pada awalnya, daftar inventaris persoalan penting yang muncul sebenarnya mencapai 400 pasal. Namun, setelah dilakukan pembahasan, akhirnya hanya tersisa 268 pasal.

Harapan penyandang disabilitas memang semuanya tidak tertampung dalam UU tersebut. Namun, ada satu poin penting dari UU ini yang diharapkan bisa menggawangi pelaksanaan UU. Poin itu adalah tentang pembentukan Komnas Disabilitas yang bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyadang disabilitas. Semua tugas bakal dilaporkan kepada Presiden. Komnas Disabilitas harus terbentuk tiga tahun setelah UU disahkan atau maksimal pada Maret 2019.

"Pembentukannya sangat penting. Ini menjadi lembaga pemantauan dan implementasi UU Penyandang Disabilitas. Perlu lembaga independen yang monitor, evaluasi dan implementasi hak-hak disabilitas," kata Hadianti Ramadhani, project officer Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas kepada tirto.id, pada Rabu (7/9/2016).

Tanpa adanya Komnas Disabilitas, maka implementasi pemenuhan hak disabilitas terancam hanya sebatas di atas kertas. Maklum, saat ini masyarakat maupun aparatur pemerintah masih kurang paham akan arti disabilitas dan keberadaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara.

“Penyandang disabilitas tidak mendapat hak dan kesempatan yang sama seperti warga masyarakat lainnya. Penyandang disabilitas disamakan dengan orang sakit dan tidak berdaya, sehingga tidak perlu diberikan pendidikan dan pekerjaan. Mereka cukup dikasihani dan diasuh untuk kelangsungan hidupnya,” kata Fajri Nursyamsi, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Diskriminasi Dunia Pendidikan

Diskriminasi di bidang pendidikan misalnya. Berdasarkan pantauan komunitas yang peduli penyandang disabilitas, diskriminasi di bidang pendidikan antara lain pernah terjadi dalam mekanisme Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014. Pada bagian daftar perguruan tinggi berserta jurusannya, tertera beberapa opsi persyaratan untuk calon mahasiswa yang mendaftar. Ada tujuh kode persyaratan, yakni; tidak tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, buta warna sebagian, buta warna keseluruhan maupun sebagian.

Salah satu contoh di Universitas Indonesia. Pada jurusan arsitektur, misalnya, ada persyaratan kode 1 (tunanetra), 2 (tunarungu), dan 5 (buta warna sebagian). Begitu pula untuk jurusan pendidikan dokter, ada persyaratan kode 1 (tunanetra), 2 (tunarungu), 3 (tunawicara), 4 (tunadaksa), 5 (buta warna sebagaian) dan 6 (buta warna keseluruhan maupun sebagian).

Menariknya, tidak semua jurusan IPA menggunakan persyaratan tersebut. Pada jurusan Ilmu Gizi dan Ilmu Kesehatan Masyarakat, keduanya tak membatasi penyandang disabilitas menjadi mahasiswanya.

"SMPTN tahun 2014 itu diskriminasi banget. Misalnya masuk sastra Inggris tidak tunanetra dan tunarungu. Harusnya tolak ukurnya itu NEM. Kalau pakai persyaratan seperti itu, maka penyandang disabilitas nggak bisa masuk perguruan tinggi. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi," kata Hadianti.

Dengan berbagai perlakuan diskriminatif tersebut, tak heran jika penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan tinggi angkanya cukup sedikit. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2015, penyandang disabilitas usia 5-29 tahun hanya 36,49 persen yang sekolah, 41,89 persen tidak bersekolah/putus sekolah, bahkan 21,61 persen tidak pernah sekolah.

Memang, ada beberapa perguruan tinggi yang sudah memberikan layanan bagi penyandang disabilitas. Misalnya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Brawijaya, UIN Syarif Hidayatullah, atau Universitas Diponegoro. Padahal berdasarkan data Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, terdapat 4.310 PTN dan swasta.

Fajri Nursyamsi juga membenarkan adanya perlakuan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di pendidikan tinggi. "Di perguruan tinggi, para penyandang disabilitas menurun. Hanya sedikit yang melanjutkan ke perguruan tinggi," kata Fajri kepada tirto.id, di Jakarta, pada Senin (5/9/2016).

Masih menurut Fajri, turunnya jumlah penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan tinggi bukan hanya masalah biaya pendidikan dan adaptasi, tetapi juga perlakuan diskriminasi dari lembaga pendidikan. Faktor-faktor itu menyebabkan orang putus sekolah.

UU Penyandang Disabilitas mengakomodir hal ini. Pada bagiaan keenam Pasal 10 disebutkan tentang hak pendidikan penyandang disabilitas. Salah satu poinnya: “Hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: (c) mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan”.

Wajib Pekerjakan Disabilitas

Setali tiga uang dengan pendidikan, dunia lapangan kerja juga masih sedikit memberi peluang bagi para penyandang disabilitas. Menurut Mahmud Fasa, dunia lapangan kerja memberi persyaratan sangat tinggi bagi penyandang disabilitas. “Bagi kami persyaratan SMA itu memberatkan, sebab untuk menikmati pendidikan inklusif saja sulit,” katanya.

Oleh sebab itu, FKPCTI meminta dihapuskan syarat pendidikan dan menggantinya dengan syarat keterampilan. Jika mengacu pada syarat tenaga kerja minimal SMA, S1,S2 dan S3, hal itu menjadi hambatan utama penyandang disabilitas.

Kementerian Ketenagakerjaan mengakui adanya syarat tinggi yang ditetapkan perusahaan bagi bagi penyandang disabilitas. Menurut Sapto Purnomo, Kasubdit PTK Khusus Direktorat PTKDN, Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagkerjaan, pihaknya membantu menegosiasikan kepada perusahaan.

"Kalau syaratnya terlalu tinggi untuk penyandang disabilitas maka tugas kami untuk menegosiasikan kepada pihak perusahaan," kata Sapto kepada tirto.id, pada Selasa (6/9/2016).

Misalnya syarat umur yang maksimal 25 tahun, maka pihak Kemenaker bisa meminta keringan agar penyandang disabilitas boleh berusia 25 tahun hingga 30 tahun. Jika syarat menjadi operator S1, maka diminta agar diturunkan menjadi D3.

Selain itu, menurut Sapto, pihaknya terus aktif mensosialisasikan kepada perusahaan untuk menerima para penyandang disabilitas. Sebab hal itu diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas yang menyebut, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan ayat (2) mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Berbagai upaya terus dilakukan agar para penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang semakin membaik. Pemerintah harus lebih peduli terhadap para penyandang disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016.

Baca juga artikel terkait DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Indepth
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti