Menuju konten utama

Mengenal Tiga Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Pansel telah menyerahkan tiga nama calon hakim MK, yaitu: Saldi Isra, Wicipto Suryadi, dan Bernard Tanya kepada Presiden Joko Widodo. Siapa yang akan dipilih oleh Presiden?

Mengenal Tiga Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Para anggota seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi mewawancarai calon hakim konstitusi di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Panitia seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan proses penyaringan calon pengganti Patrialis Akbar sebagai hakim MK. Dari 22 peserta yang lulus seleksi administrasi, pansel merekomendasikan tiga nama yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (3/4/2017) untuk dipilih.

Ketiga nama tersebut antara lain: Saldi Isra, Bernard Tanya dan Wicipto Suryadi. Ketua Pansel calon hakim MK, Harjono menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja sejak 22 Februari 2017 dan diakhiri dengan penyerahan nama tiga calon tersebut.

Awalnya, pendaftar lowongan hakim MK itu mencapai sebanyak 45 pendaftar. Dari jumlah itu, hanya 22 peserta yang lulus seleksi administrasi, untuk kemudian mengikuti proses wawancara dan tes lainnya, termasuk lacak rekam jejak baik melalui instansi resmi maupun masyarakat.

Dari 22 peserta itu kemudian terseleksi sebanyak 12 orang, namun dalam proses terdapat satu orang yang mengundurkan diri, sehingga tinggal 11 peserta. Kemudian terhadap 11 peserta itu dilakukan wawancara terbuka dan dilakukan penilaian dan rangking.

“Berdasar rangking itu, kita mendapat tiga nama terbaik yang kemudian kita sampaikan kepada Presiden,” kata Harjono dalam jumpa pers usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (3/4/2017).

Berikut profil ketiga calon hakim MK yang direkomendasikan Pansel:

Saldi Isra

Pria kelahiran Paninggahan, Solok, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968 ini adalah guru besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Ia dikenal sebagai ahli hukum tata negara, penulis kolom di sejumlah media massa, dan aktivis antikorupsi.

Saldi menempuh pendidikan sekolah dasar hingga strata 1 (S1) di kampung halamannya. Ia memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang dengan predikat Summa Cum Laude, pada tahun 1994. Sementara gelar magisternya dalam bidang admistrasi publik, ia peroleh dari Universitas Malaya, Malaysia pada tahun 2001.

Kemudian Saldi meraih gelar doktor di Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 2009. Dan setahun kemudian, Saldi dikukuhkan sebagai guru besar hukum tata negara Universitas Andalas.

Selain menjadi pengajar, ia juga menjabat sebagai direktur di Pusat Studi Konstitusi (Pusako). Sebagai seorang penulis, putra pasangan Ismail dan Ratina ini sangat produktif. Ia menulis beberapa buku, di anataranya: Obstruction of Justice (2015) yang diterbitkan Themis Books, Jakarta; Membangun Demokrasi, Membongkar Korupsi (2010) diterbitkan oleh Rajawali Pers, Jakarta; Kekuasaan dan Perilaku Korupsi (2009) diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas, serta beberapa buku lainnya.

Sebagai aktivis antikorupsi, Saldi juga memperoleh beberapa penghargaan, di antaranya: pada tahun 2004, ia pernah memperoleh penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award, sebagai Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009), dan pada tahun 2012 memperoleh penghargaan Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi.

Melihat latar belakang pendidikan dan kiprahnya selama ini, maka tak heran jika Saldi Isra masuk dalam tiga nama yang direkomendasikan Pansel untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.

Wicipto Suryadi

Wicipto Suryadi juga masuk dalam tiga nama yang direkomendasikan Pansel Calon Hakim MK. Pria kelahiran Purbalingga, 11 September 1957 ini adalah seorang birokrat yang baru purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya ia pernah juga menjabat sebagai Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menyelesaikan S1 bidang Hukum Tata Negara di Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Kemudian melanjutkan S2 pada bidang yang sama di Universitas Padjajaran dan S3 di Universitas Indonesia. Selain itu, ia juga pernah mengikuti Legislative Drafting pada 1986 dan 1996, serta International Law Course pada tahun 2000 di Australia.

Ia akan menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK apabila dipercaya oleh Presiden Joko Widodo.

Bernard Tanya

Nama lain yang direkomendasikan oleh Pansel Calon Hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar adalah Bernard Tanya. Ia adalah dosen di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tim Pansel Calon Hakim MK bekerja sejak 22 Februari 2017 dan diakhiri dengan penyerahan nama tiga calon pada Senin (3/4/2017). Dalam tes wawancara yang dilakukan, Bernard Tanya berjanji akan membawa perubahan dan mengembalikan marwah MK sebagai lembaga yang terhormat pasca-kasus skandal suap yang menyeret Patrialis Akbar.

Baca juga artikel terkait SELEKSI HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti