Menuju konten utama

Mengenal Program Redistribusi Tanah Kementerian ATR dan Tahapannya

Pemerintah menargetkan pembagian 4,5 juta hektar lahan kepada masyarakat melalui pelaksanaan program redistribusi tanah yang tertuang di RPJMN 2015-2019.

Mengenal Program Redistribusi Tanah Kementerian ATR dan Tahapannya
Warga menunjukan sertifikat tanah yang dibagikan pemerintah di Pendopo Bupati Pandeglang, di Pandeglang, Banten, Rabu (23/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/foc.

tirto.id - Lahan negara seluas 9 juta hektar telah ditetapkan sebagai target redistribusi dan legalisasi aset tanah. Salah satu program prioritas nasional ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019.

Lahan seluas 4,5 juta hektar milik masyarakat akan dilegalkan dengan program sertifikasi. Adapun lahan seluas 4,5 juta hektar lainnya dakal dibagikan dalam program redistribusi tanah. Ketentuan teknis pelaksanaan program ini diatur dalam Perpres Nomor 45 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017, demikian dilansir laman Indonesia.go.id.

Program legalisasi dan pendaftaran tanah dicanangkan pemerintahan Joko Widodo dengan tujuan untuk menyelesaikan problem sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi di Indonesia, demikian dikutip dari Antara.

Sedangkan program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

Ada beragam jenis lahan yang bakal dibagikan pada masyarakat dalam program redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar. Tanah seluas 400 ribu hektar di antaranya adalah lahan dengan status Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya habis.

Kemudian, sahan seluas 4,1 juta hektar merupakan hasil pelepasan kawasan hutan. Sisanya ialah lahan terlantar dan tanah milik negara lainya.

Pelaksanaan program redistribusi tanah terdiri atas beberapa tahapan. Mengutip keterangan dari akun Instagram resmi Kementrian ATR BPN, pada 30 Juni 2020 lalu, berikut tahapan pelaksanaan program ini.

1. Persiapan dan perencanaan termasuk:

  • Penyusunan target, rencana dan jadwal kegiatan.
  • Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan sesuai Standar Biaya Keluaran redistribusi tanah.
  • Penerbitan surat Keputusan Penetapan Lokasi.
  • Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Petugas Pelaksana Kegiatan Redistribusi Tanah
  • Penerbitan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform.

2. Penyuluhan kepada masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan.

3. Inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek. Dalam hal ini petugas turun ke kelurahan lokasi dari tanah yang akan di-redistribusikan untuk pengumpulan data yuridis atau menginventarisasi subjek dan objek tanah yang diikutsertakan dalam program redistribusi.

4. Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur terhadap tanah yang telah diinventarisasi sesuai dengan kaidah yang berlaku.

5. Setelah itu, panitia pertimbangan landreform di kabupaten setempat akan melakukan penelitian lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi

6. Selanjutnya, dilakukan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang mencakup:

  • Penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kakanwil BPN setempat.
  • Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi tanah oleh Bupati setempat.
7. Kemudian, Surat Keputusan Redistribusi Tanah diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan setempat.

8. Tahap terakhir ialah pembukuan dari:

  • Petugas melakukan pembukuan hak dan pencetakan sertipikat tanah
  • Kepala Kantor Pertanahan setempat menerbitkan sertipikat hak milik atas tanah hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah.

Baca juga artikel terkait TANAH atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Addi M Idhom