Menuju konten utama

Mendagri Tito Jadi MenPAN-RB Ad-Interim Gantikan Mahfud MD

Belum diketahui alasan Presiden Jokowi menujuk Tito Karnavian dan tak memperpanjang waktu jabatan Mahfud MD sebagai MenPAN-RB ad-interim.

Mendagri Tito Jadi MenPAN-RB Ad-Interim Gantikan Mahfud MD
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menerima memori serah terima jabatan dari pejabat lama Tjahjo Kumolo (kiri) saat serah terima jabatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenpanRB) ad-interim, Senin (4/7/2022).

Tito menggantikan Menkopolhukam Mahfud MD yang sebelumnya menjadi MenpanRB ad-interim selama menteri definitif, Tjahjo Kumolo dirawat di RS Abdi Waluyo beberapa hari lalu sebelum meninggal pada Jumat (1/7/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Rini Widyantini saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

"Benar [soal Tito menjadi MenpanRB ad-interim]," kata Rini, Senin (4/7/2022).

Namun Rini tidak menjawab soal waktu penetapan Tito sebagai MenpanRB ad-interim. Ia juga tidak menjelaskan soal alasan penggantian menteri ad interim dari Mahfud ke Tito.

Kabar penggantian Menpan-RB terungkap dari surat edaran yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 4 Juli 2022.

Dalam surat edaran bernomor B-596/M/D-3/AN.00.30/07/2022 itu, Presiden Jokowi menunjuk Tito mulai menjabat sebagai Menteri PAN-RB Ad Interim pada 4 sampai 15 Juli 2022. Hal tersebut tidak terlepas dari kepergian Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022 lalu.

"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022," demikian isi dari surat edaran tersebut.

Baca juga artikel terkait PENGGANTI TJAHJO KUMOLO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto