Menuju konten utama

Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto Dilaporkan atas Tuduhan Makar

Komarudin mengatakan, pernyataan ganti sistem bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto Dilaporkan atas Tuduhan Makar
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. FOTO/Istimewa

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) melaporkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri atas dugaan makar.

Pengacara Publik LBH Almisbat, Komarudin mengatakan, dugaan makar yang dilakukan oleh Mardani dan Ismail terdapat dalam sebuah video viral di sosial media berdurasi sembilan detik.

“Alasan melaporkan karena kita melihat di dalam sebuah video, ada perkataan dari Mardani dan Ismail terkait dengan 2019 ganti presiden dan ganti sistem,” ujar pelapor yang juga Pengacara Publik LBH Almisbat, Komarudin, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dia mengatakan, pernyataan ganti sistem bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, menurut Komarudin, kehidupan bernegara sudah diatur dalam undang-undang.

Komarudin yang ditemani oleh kuasa hukumnya, Sanggam Indra Permana Sianipar dan Adhel Setiawan membawa rekaman video yang memperlihatkan Mardani dan dua laki-laki di kanan kirinya seperti meneriakkan yel-yel.

Mardani berteriak ‘ganti presiden!’, sementara laki-laki di sebelahnya berteriak 'ganti sistem!'. Diketahui yang berteriak ganti sistem itu adalah Ismail Yusanto. Rekaman video itu dijadikan barang bukti laporan.

Sementara itu, Sanggam mengatakan timbul kegelisahan di jajarannya perihal gantian sistem kenegaraan. Sehingga pihaknya menempuh jalur hukum untuk menghadapi Mardani dan Ismail. “Ibaratnya Pancasila itu seakan ingin diganti oleh mereka. Pancasila itu harus dipertahankan sampai kapan pun,” kata Komarudin.

Bahkan, LBH Almisbat juga melaporkan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, pelapor menjerat Mardani dan Ismail dengan Pasal 107 KUHP tentang Makar, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto